{"title":"Kajian Sadd Al-Dzari’ah Atas Praktik Nikah Siri di Bumiharjo Kab. Jepara","authors":"Lia Apriliani","doi":"10.34001/ijshi.v9i1.3225","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study was conducted on the fact that in Bumiharjo Village, Jepara Regency, the number of unregistered marriages in 2017 was ± 14 couples. This reality is contrary to Law no. 1 of 1974 concerning marriage, that marriage must be recorded by a Marriage Registrar from the Office of Religious Affairs. This study was conducted using a qualitative approach with a descriptive type of study, to analyze the factors behind unregistered marriages, and a review of them in sadd al-dzari`ah. The results of this study can be stated that the practice of unregistered marriage is motivated by family, economic, and environmental factors. As for sadd al-dzariah's review that in practice, unregistered marriage has the potential to pose risks, because it does not have permanent legal force that can harm the wife and child in the event of a divorce, child's relationship with parents, and inheritance.Kajian ini dilakukan terhadap fakta bahwa di Kelurahan Bumiharjo Kabupaten Jepara jumlah perkawinan siri pada tahun 2017 sebanyak ± 14 pasangan. Realitas tersebut bertolak belakang dengan Undang- undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kajian deskriptif, untuk menganalisis faktor yang melatarbelakangi nikah siri, dan tinjauan tentangnya dalam sadd al-dzari`ah. Hasil kajian ini dapat dinyatakan bahwa praktik nikah siri dilatarbelakangi oleh faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Adapun dari tinjauan sadd al-dzariah bahwa dalam praktiknya, nikah siri berpotensi memunculkan risiko, karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat merugikan istri dan anak apabila nanti terjadi perceraian, hubungan anak dengan orang tua, serta kewarisan.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"281 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i1.3225","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
This study was conducted on the fact that in Bumiharjo Village, Jepara Regency, the number of unregistered marriages in 2017 was ± 14 couples. This reality is contrary to Law no. 1 of 1974 concerning marriage, that marriage must be recorded by a Marriage Registrar from the Office of Religious Affairs. This study was conducted using a qualitative approach with a descriptive type of study, to analyze the factors behind unregistered marriages, and a review of them in sadd al-dzari`ah. The results of this study can be stated that the practice of unregistered marriage is motivated by family, economic, and environmental factors. As for sadd al-dzariah's review that in practice, unregistered marriage has the potential to pose risks, because it does not have permanent legal force that can harm the wife and child in the event of a divorce, child's relationship with parents, and inheritance.Kajian ini dilakukan terhadap fakta bahwa di Kelurahan Bumiharjo Kabupaten Jepara jumlah perkawinan siri pada tahun 2017 sebanyak ± 14 pasangan. Realitas tersebut bertolak belakang dengan Undang- undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kajian deskriptif, untuk menganalisis faktor yang melatarbelakangi nikah siri, dan tinjauan tentangnya dalam sadd al-dzari`ah. Hasil kajian ini dapat dinyatakan bahwa praktik nikah siri dilatarbelakangi oleh faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Adapun dari tinjauan sadd al-dzariah bahwa dalam praktiknya, nikah siri berpotensi memunculkan risiko, karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat merugikan istri dan anak apabila nanti terjadi perceraian, hubungan anak dengan orang tua, serta kewarisan.
这项研究是基于这样一个事实进行的:在Jepara Regency的Bumiharjo村,2017年未登记婚姻的数量为±14对。这一现实是违反第2号法律的。关于婚姻的1974年第1号法令,该婚姻必须由宗教事务局的婚姻登记员记录。本研究采用定性方法和描述性研究,分析了未登记婚姻背后的因素,并对sadd al-dzari 'ah的这些因素进行了审查。本研究的结果可以说明,非户籍婚姻的行为是由家庭、经济和环境因素驱动的。至于sadd al-dzariah的审查,在实践中,未经登记的婚姻有可能构成风险,因为它没有永久的法律效力,在离婚时可能伤害妻子和孩子,孩子与父母的关系,以及继承。2017年9月1日- 14日Realitas tersebut bertolak belakang dengan Undang- Undang 1号,1974年,tenang perkawinan, bahwa perkawinan harus独裁统治,Pegawai penatat Nikah dari Kantor Urusan Agama。Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis Kajian deskritif, untuk meng分析因子为yang melatarbelakangi nikahsiri, dan tinjauan tentangnya dalam sadd al-dzari 'ah。Hasil kajian ini dapat dinyatakan bahwa praktik nikah siri dilatarbelakangi oleh fakto keluarga,经济,dan lingkungan。Adapun dari tinjauan sadd al-dzariah bahwa dalam praktiknya, nikah siri berpotensi memunculkan visiko, karena tippak mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat merugikan isri danak apabila nanti terjadi peraian, hubungan anak dengan orang tua, serta kewarisan。