PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN

Gerry Jardan, Ismansyah Ismansyah, Nani Mulyati
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN","authors":"Gerry Jardan, Ismansyah Ismansyah, Nani Mulyati","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.356","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Justice collaborator sangat berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir seperti tindak pidana narkotika, Peran justice collaborator dalam upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika karena dapat menarik dan menjerat bandar atau pelaku lainnya. dengan adanya pemberian perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini diharapkan akan membantu dan memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang tentunya mempertimbangkan asas keadilan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dan menganalisis (2) tinjauan asas keadilan terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasa yang diberikan dalam membantu mengungkap tindak pidana Narkotika. (2) Dari tiga putusan yang dianalisis dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tidak terikat dengan peraturan yang merupakan keadilan prosedural melainkan hakim memberikan pertimbangan berdasarkan keadilan substansial yang diperoleh dari proses berlangsungnya persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. Tidak satupun tindakan menjadi justice collaborator membebaskan dari pemidanaan karena pada dasarnya tidak menghilangkan kesalahan pelaku melainkan penghargaan pengurangan hukum atas bantuannya dalam mengungkap tindak pidana.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"14 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.356","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Justice collaborator sangat berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir seperti tindak pidana narkotika, Peran justice collaborator dalam upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika karena dapat menarik dan menjerat bandar atau pelaku lainnya. dengan adanya pemberian perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini diharapkan akan membantu dan memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang tentunya mempertimbangkan asas keadilan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dan menganalisis (2) tinjauan asas keadilan terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasa yang diberikan dalam membantu mengungkap tindak pidana Narkotika. (2) Dari tiga putusan yang dianalisis dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tidak terikat dengan peraturan yang merupakan keadilan prosedural melainkan hakim memberikan pertimbangan berdasarkan keadilan substansial yang diperoleh dari proses berlangsungnya persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. Tidak satupun tindakan menjadi justice collaborator membebaskan dari pemidanaan karena pada dasarnya tidak menghilangkan kesalahan pelaku melainkan penghargaan pengurangan hukum atas bantuannya dalam mengungkap tindak pidana.
《正义的原则》审查了对司法合作社打击麻醉品罪行的法律保护
“正义与发展党”在帮助执法部门打击毒品犯罪等有组织犯罪方面发挥了关键作用。随着对正义合作社的法律保护,预计将有助于并最大限度地执法,打击考虑到正义原则的麻醉药滥用罪犯。这项研究所讨论的问题集是对(1)在揭示麻醉品罪行方面的法律保护安排和(2)在北京初审法院的判决中对从众对麻醉品罪行的公正审查。采用的研究方法是规范的管辖权,因此本研究中使用的数据收集技术是出版物研究,但通过采访来源的数据支持的。研究得出结论(1)法律保护正义Collaborator在2006年的第13条,Jo。2014年《证人保护与受害者法与法部长与人权法》、印度尼西亚共和国司法部长、印度尼西亚共和国司法部长、印度尼西亚共和国警察局长、印度尼西亚共和国腐败委员会主席、证人保护协会主席和2011年的证人保护、2011年,他是一名合作的证人,在某些刑事案件中,他受到了刑事告密者和合作证人的待遇。关于司法collaborator和心理保护的指导方针,以及奖励减刑、减刑和假释的指导方针,这些指导方针旨在帮助揭示麻醉品罪行。(2)经过分析的三项裁决可以得出结论,法官的判决不受任何既定司法规则的约束,而是根据审判过程中所获得的实质性判断,对所涉及的事实进行了权衡。作为一名正义的合作者,任何行动都不能免除选举,因为它根本没有消除肇事者的责任,而是因为它帮助发现了犯罪行为而获得减法奖。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信