{"title":"TINJAUAN KONSEP NAFKAH DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI‘I","authors":"M. Muhyiddin","doi":"10.34001/istidal.v7i1.2576","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis study aims to examine how Imam Shafi'i conceptualizes a living in terms of the aspect of the obligation to provide a living, the types of income that must be provided, and the level of livelihood. Then examine whether the concept is still relevant in the digital era. This study uses a type of qualitative literature research and a normative approach, the data sources used are primary sources in the form of Kitab al-Umm, and secondary sources in the form of books and journals related to livelihoods and the digital era, as well as the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. Data collection method used is documentation, and data analysis using descriptive and inductive. The results of this study state that, First, according to Imam Shafi'i, it is the husband who is obliged to provide a living. The types of livelihood that must be provided at a minimum are clothing, food, shelter. The level of living that must be provided is in accordance with the standard of staple food at the place of residence and adjusted to the husband's economy. One mud for a poor husband, two mud for a rich husband, and one and a half for a middle husband. Second, the opinion of Imam Syafi'i, the first regarding the obligation to earn a living is still relevant in the digital era. The second opinion about the kinds of income that must be given is irrelevant to the digital era if the husband is poor, but this opinion can be relevant if the husband is rich. The third opinion about the level of living, is still relevant to the digital era.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang bagaimana Imam Syafi'i mengkonsepkan nafkah dalam aspek kewajiban memberi nafkah, macam-macam nafkah yang wajib diberikan, dan kadar nafkah. Kemudian meneliti apakah konsep tersebut masih relevan di era digital. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kepustakaan dan pendekatan normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber primer berupa kitab al-Umm, dan sumber sekunder berupa buku dan jurnal terkait nafkah dan era digital, serta Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dan analisis data menggunakan deskriptif dan induktif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, Pertama, menurut Imam Syafi'i, yang wajib memberi nafkah adalah suami. Macam-macam nafkah yang harus diberikan secara minimal adalah sandang, pangan, papan. Kadar nafkah yang harus diberikan sesuai dengan standar makanan pokok di tempat tinggal dan disesuaikan dengan ekonomi suami. Satu mud untuk suami miskin, dua mud untuk suami kaya, dan satu setengah mud untuk suami pertengahan. Kedua, pendapat Imam Syafi'i, yang pertama tentang kewajiban mencari nafkah masih relevan di era digital. Pendapat kedua tentang macam-macam nafkah yang harus diberikan tidak relevan dengan era digital bila suami miskin, namun pendapat ini bisa menjadi relevan bila jika suami kaya. Pendapat ketiga tentang kadar nafkah, masih relevan dengan era digital.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"39 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/istidal.v7i1.2576","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThis study aims to examine how Imam Shafi'i conceptualizes a living in terms of the aspect of the obligation to provide a living, the types of income that must be provided, and the level of livelihood. Then examine whether the concept is still relevant in the digital era. This study uses a type of qualitative literature research and a normative approach, the data sources used are primary sources in the form of Kitab al-Umm, and secondary sources in the form of books and journals related to livelihoods and the digital era, as well as the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. Data collection method used is documentation, and data analysis using descriptive and inductive. The results of this study state that, First, according to Imam Shafi'i, it is the husband who is obliged to provide a living. The types of livelihood that must be provided at a minimum are clothing, food, shelter. The level of living that must be provided is in accordance with the standard of staple food at the place of residence and adjusted to the husband's economy. One mud for a poor husband, two mud for a rich husband, and one and a half for a middle husband. Second, the opinion of Imam Syafi'i, the first regarding the obligation to earn a living is still relevant in the digital era. The second opinion about the kinds of income that must be given is irrelevant to the digital era if the husband is poor, but this opinion can be relevant if the husband is rich. The third opinion about the level of living, is still relevant to the digital era.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang bagaimana Imam Syafi'i mengkonsepkan nafkah dalam aspek kewajiban memberi nafkah, macam-macam nafkah yang wajib diberikan, dan kadar nafkah. Kemudian meneliti apakah konsep tersebut masih relevan di era digital. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kepustakaan dan pendekatan normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber primer berupa kitab al-Umm, dan sumber sekunder berupa buku dan jurnal terkait nafkah dan era digital, serta Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dan analisis data menggunakan deskriptif dan induktif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, Pertama, menurut Imam Syafi'i, yang wajib memberi nafkah adalah suami. Macam-macam nafkah yang harus diberikan secara minimal adalah sandang, pangan, papan. Kadar nafkah yang harus diberikan sesuai dengan standar makanan pokok di tempat tinggal dan disesuaikan dengan ekonomi suami. Satu mud untuk suami miskin, dua mud untuk suami kaya, dan satu setengah mud untuk suami pertengahan. Kedua, pendapat Imam Syafi'i, yang pertama tentang kewajiban mencari nafkah masih relevan di era digital. Pendapat kedua tentang macam-macam nafkah yang harus diberikan tidak relevan dengan era digital bila suami miskin, namun pendapat ini bisa menjadi relevan bila jika suami kaya. Pendapat ketiga tentang kadar nafkah, masih relevan dengan era digital.
摘要本研究旨在考察伊玛目沙菲伊如何从提供生活的义务、必须提供的收入类型和生活水平等方面对生活进行概念化。然后检查这个概念在数字时代是否仍然相关。本研究采用定性文献研究和规范方法,使用的数据来源是Kitab al-Umm形式的一手资料,以及与生计和数字时代有关的书籍和期刊形式的二手资料,以及《婚姻法》和《伊斯兰法汇编》。数据收集采用的方法是文档化,数据分析采用描述性和归纳性。这项研究的结果表明,首先,根据伊玛目Shafi'i的说法,丈夫有义务养家糊口。最低限度必须提供的各种生计是衣服、食物和住所。必须提供的生活水平按照居住地的主食标准,并根据丈夫的经济状况进行调整。穷老公一泥,富老公两泥,中等老公一泥半。其次,伊玛目Syafi'i关于谋生义务的观点在数字时代仍然适用。如果丈夫很穷,第二种关于必须给多少收入的意见与数字时代无关,但如果丈夫很富有,这种意见可能是相关的。第三种关于生活水平的观点,仍然与数字时代有关。[摘要]penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang bagaimana Imam Syafi'i mengkonsepkan nafkah dalam讲话kewajiban成员nafkah, macam-macam nafkah yang wajib diberikan, dan kadar nafkah。Kemudian meneliti apakah konsep tersebut masih是相关的和数字的。Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian kualitatif kepustakaan dan pendekatan normatif,数字数据yang digunakan adalah数据primer berupa kitab al-Umm, dan sumersekunder berupa buku dan journal terkait nafkah dan era digital, serta Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam。方法统计数据杨地古纳坎adalah文献,但分析数据孟古纳坎deskriptif丹工业。Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, Pertama, mennuut Imam Syafi'i, yang wajib成员nafkah adalah suami。Macam-macam nafkah yang harus diberikan secara minimal adalah sandang, pangan, papan。Kadar nafkah yang的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”土泥untuk suami miskin,土泥untuk suami kaya,丹土泥untuk suami pertengahan。Kedua, pendapat Imam Syafi'i, yang perama tentang kewajiban mencari nafkah masih相关和数字时代。Pendapat kedua tentang macam-macam nafkah yang harus diberikan tidak relevan denan era digital bila suami miskin, namun Pendapat ini bisa menjadi relevan bila jika suami kaya。Pendapat ketiga tentang kadar nafkah, masih相关的登革时代数字化。