{"title":"Paradigma Pedagogi Reflektif bagi Guru dalam Pengajaran Musik","authors":"Ganjar Purnama Wildan, N. Budiman","doi":"10.31004/edukatif.v5i3.5374","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gaya mengajar guru di Indonesia harus didasari atas kompetensi yang tercakup dalam undang-undang tentang guru dan dosen. Artikel ini ditulis dengan maksud memaparkan bagaimana paradigma pedagogi reflektif bagi guru pengajar musik di sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model kajian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dari sumber-sumber bacaan lalu dianalisis dan direduksi untuk menghasilkan intisari mengenai pembahasan paradigma pedagogi reflektif bagi guru pengajar musik. Hasil penemuan mencakup 2 poin pembahasan, yaitu mengenai guru musik di Indonesia dan paradigma pedagogi reflektif bagi guru musik. Pada hakikatnya, guru musik harus bisa memiliki kompetensi meliputi kecakapan, kemampuan, keahlian, kemahiran, pengetahuan, keterampilan, dan kewenangan yang juga berkaitan dalam kajian pedagogik untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi tersebut mengarahkan guru pada capaian pembelajaran musik yang harus menjadi target penyelesaian bagi siswa. Perubahan kurikulum saat ini menjadi suatu tantangan bagi guru dalam lingkup perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran. Targetnya, guru diharapkan dapat mewadahi siswa untuk menuju capaian pembelajaran yang maksimal. Dengan paradigma pedagogi reflektif, guru diarahkan untuk menciptakan pembelajaran yang inspiratif dan inovatif dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang baik, dan menghasilkan hasil evaluasi yang baik pula dari siswa agar dapat mencapai target capaian pembelajaran dalam konteks pembelajaran musik.","PeriodicalId":106181,"journal":{"name":"EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i3.5374","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Gaya mengajar guru di Indonesia harus didasari atas kompetensi yang tercakup dalam undang-undang tentang guru dan dosen. Artikel ini ditulis dengan maksud memaparkan bagaimana paradigma pedagogi reflektif bagi guru pengajar musik di sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model kajian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dari sumber-sumber bacaan lalu dianalisis dan direduksi untuk menghasilkan intisari mengenai pembahasan paradigma pedagogi reflektif bagi guru pengajar musik. Hasil penemuan mencakup 2 poin pembahasan, yaitu mengenai guru musik di Indonesia dan paradigma pedagogi reflektif bagi guru musik. Pada hakikatnya, guru musik harus bisa memiliki kompetensi meliputi kecakapan, kemampuan, keahlian, kemahiran, pengetahuan, keterampilan, dan kewenangan yang juga berkaitan dalam kajian pedagogik untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi tersebut mengarahkan guru pada capaian pembelajaran musik yang harus menjadi target penyelesaian bagi siswa. Perubahan kurikulum saat ini menjadi suatu tantangan bagi guru dalam lingkup perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran. Targetnya, guru diharapkan dapat mewadahi siswa untuk menuju capaian pembelajaran yang maksimal. Dengan paradigma pedagogi reflektif, guru diarahkan untuk menciptakan pembelajaran yang inspiratif dan inovatif dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang baik, dan menghasilkan hasil evaluasi yang baik pula dari siswa agar dapat mencapai target capaian pembelajaran dalam konteks pembelajaran musik.