{"title":"PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT","authors":"Muhammad Fadhiil Yashendra, Ermania widjajanti","doi":"10.25105/refor.v5i3.16501","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam persidangan perkara No. 94/Pid.B/2021/PN. Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi Rabadi mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari. Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn) dan Apakah perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn). Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, data sekunder, sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dibuktikan dengan adanya niat dan keterangan saksi serta surat Visum Et Repertum. Perbuatan terdakwa terdapat unsur rencana yaitu mempersiapkan segala sesuatu dan ada tenggang waktunya. Kesimpulan dalam penelitian adalah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (2) KUHP tapi terkait dengan terpenuhinya Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat, karena adanya unsur rencana Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.\nKata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan Berat Perencana","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16501","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam persidangan perkara No. 94/Pid.B/2021/PN. Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi Rabadi mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari. Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn) dan Apakah perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn). Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, data sekunder, sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dibuktikan dengan adanya niat dan keterangan saksi serta surat Visum Et Repertum. Perbuatan terdakwa terdapat unsur rencana yaitu mempersiapkan segala sesuatu dan ada tenggang waktunya. Kesimpulan dalam penelitian adalah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (2) KUHP tapi terkait dengan terpenuhinya Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat, karena adanya unsur rencana Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan Berat Perencana