{"title":"THE JUST CAUSE FOR THE MORALITY OF HUMANITARIAN INTERVENTION","authors":"Irwan","doi":"10.58919/juftek.v5i1.46","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Untuk membahas moralitas intervensi kemanusiaan, kita memerlukan teori “just war” karena “just war” memberikan kerangka terbaik untuk membahas argumen moral yang mendukung dan menentang intervensi kemanusiaan. Dalam teori “just war”, intervensi kemanusiaan hanya dapat dilakukan untuk alasan yang serius; harus ada “just cause” (alasan yang adil). Artikel sederhana ini mencoba mencari “just cause” bagi moralitas intervensi kemanusiaan menurut empat ahli teori perang dan perdamaian, yaitu: Paus Yohanes Paulus II, Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat (USCCB), Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara. (ICISS), dan Michael Walzer. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.","PeriodicalId":431700,"journal":{"name":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58919/juftek.v5i1.46","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Untuk membahas moralitas intervensi kemanusiaan, kita memerlukan teori “just war” karena “just war” memberikan kerangka terbaik untuk membahas argumen moral yang mendukung dan menentang intervensi kemanusiaan. Dalam teori “just war”, intervensi kemanusiaan hanya dapat dilakukan untuk alasan yang serius; harus ada “just cause” (alasan yang adil). Artikel sederhana ini mencoba mencari “just cause” bagi moralitas intervensi kemanusiaan menurut empat ahli teori perang dan perdamaian, yaitu: Paus Yohanes Paulus II, Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat (USCCB), Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara. (ICISS), dan Michael Walzer. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.