{"title":"Larangan Perkawinan Sesuku di Nagari Bungo Tanjuang Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Ditinjau dari UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan","authors":"Miftahur Rahmi, Eva Fauziah, Fahmi Fatwa Rosyadi","doi":"10.29313/bcsifl.v2i1.628","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. This research is based on the traditional Minangkabau rules that prohibit tribal marriage. There is no law or verse of the Qur'an that prohibits same marriage. While in minangkabau custom, especially Nagari Bungo Tanjuang upholds falsafat \"Adat basandi syara' syara ' basandi kitabullah\". Therefore the ban on tribal marriage is contrary to the Marriage Act and Islamic Law. From the results of the discussion contained in this thesis, it can be concluded that 1) The practice of prohibition of tribal marriage in Nagari Bungo Tanjuang only refers to customary rules but does not cause the annulment of marriage or invalid marriage. 2) Review of Law No. 1 of 1974 on Marriage against the prohibition of one-tribe marriage is not in accordance with the rules in article 8 of the Marriage Act which only prohibits marriage because of the existence of relationships, marital relationships and relationships. \nAbstrak. Penelitian ini berdasarkan kepada aturan adat Minangkabau yang melarang perkawinan sesuku. Padahal tidak ditemukan satupun peraturan perundang-undangan maupun ayat al-quran yang melarang perkawinan sesuku. Sedangkan dalam adat Minangkabau khususnya Nagari Bungo Tanjuang menjunjung tinggi falsafat “Adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah”. Oleh karena itu larangan kawin sesuku bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Dari hasil pembahasan yang tertuang dalam skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa 1) Praktik larangan perkawinan sesuku di Nagari Bungo Tanjuang hanya mengacu kepada aturan adat saja namun tidak menyebabkan batalnya perkawinan atau tidak sahnya perkawinan. 2) Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap larangan perkawinan satu suku tidak sesuai dengan aturan pada pasal 8 Undang-Undang Perkawinan yang hanya melarang menikah karna adanya hubungan nasab, hubungan perkawinan dan hubungan sepersusuan.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i1.628","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract. This research is based on the traditional Minangkabau rules that prohibit tribal marriage. There is no law or verse of the Qur'an that prohibits same marriage. While in minangkabau custom, especially Nagari Bungo Tanjuang upholds falsafat "Adat basandi syara' syara ' basandi kitabullah". Therefore the ban on tribal marriage is contrary to the Marriage Act and Islamic Law. From the results of the discussion contained in this thesis, it can be concluded that 1) The practice of prohibition of tribal marriage in Nagari Bungo Tanjuang only refers to customary rules but does not cause the annulment of marriage or invalid marriage. 2) Review of Law No. 1 of 1974 on Marriage against the prohibition of one-tribe marriage is not in accordance with the rules in article 8 of the Marriage Act which only prohibits marriage because of the existence of relationships, marital relationships and relationships.
Abstrak. Penelitian ini berdasarkan kepada aturan adat Minangkabau yang melarang perkawinan sesuku. Padahal tidak ditemukan satupun peraturan perundang-undangan maupun ayat al-quran yang melarang perkawinan sesuku. Sedangkan dalam adat Minangkabau khususnya Nagari Bungo Tanjuang menjunjung tinggi falsafat “Adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah”. Oleh karena itu larangan kawin sesuku bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Dari hasil pembahasan yang tertuang dalam skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa 1) Praktik larangan perkawinan sesuku di Nagari Bungo Tanjuang hanya mengacu kepada aturan adat saja namun tidak menyebabkan batalnya perkawinan atau tidak sahnya perkawinan. 2) Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap larangan perkawinan satu suku tidak sesuai dengan aturan pada pasal 8 Undang-Undang Perkawinan yang hanya melarang menikah karna adanya hubungan nasab, hubungan perkawinan dan hubungan sepersusuan.
摘要。这项研究是基于米南卡保族禁止部落婚姻的传统规则。《古兰经》中没有任何法律或经文禁止同性婚姻。而在米南卡保习俗中,特别是Nagari Bungo Tanjuang坚持falsafat "Adat basandi syara' syara' basandi kitabullah"。因此,禁止部落婚姻违反了《婚姻法》和伊斯兰教法。从本文的讨论结果可以得出结论:1)Nagari Bungo Tanjuang禁止部落婚姻的做法只是指习惯法,而不是造成婚姻的废除或无效婚姻。2)对反对禁止一族婚姻的1974年第1号婚姻法的审查不符合《婚姻法》第8条的规定,因为存在关系、婚姻关系和关系才禁止结婚。Abstrak。Penelitian ini berdasarkan kepada aturan adat Minangkabau yang melarang perkawinan sesuku。Padahal tidak ditemukan satupun perundang-undangan maupun ayat al- quuran yang melarang perkawinan sesuku。Sedangkan dalam adat Minangkabau khususnya Nagari Bungo Tanjuang menjunjung tinggi falsafat " adat basandi syara ' syara ' basandi kitabullah "。Oleh karena itu larangan kawin sesuku bertentangan dengan undang undang Perkawinan dan Hukum Islam。(1)“我的天”,“我的天”,“我的天”,“我的天”,“我的天”,“我的天”,“我的天”。2)天坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛坛