DUGAAN INSIDER TRADING OLEH PERUSAHAAN JOUSKA FINANSIAL INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PASAR MODAL

Novika Andriani, Dian Purnamasari
{"title":"DUGAAN INSIDER TRADING OLEH PERUSAHAAN JOUSKA FINANSIAL INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PASAR MODAL","authors":"Novika Andriani, Dian Purnamasari","doi":"10.25105/refor.v5i2.16520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Insider trading merupakan praktik yang dilarang dalam pasar modal. Dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia, nasabah mengalami kerugian atas pengelolaan dana investasi yang dilakukan perusahaan tersebut. Kerugian nasabah tersebut sebagai akibat adanya dugaan insider trading yang dilakukan direksi PT Jouska Finansial Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah perbuatan direksi PT Jouska Finansial Indonesia dapat dikategorikan sebagai insider trading. Penelitian dilakukan secara normatif berdasarkan data sekunder, yaitu melakukan penelusuran pada literatur maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dan data primer melalui wawancara sebagai pendukung data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan surat perjanjian kerja antara PT Jouska Finansial Indonesia dengan nasabah, dinyatakan bahwa perusahaan tersebut dapat mengelola dana nasabahnya melalui investasi kedalam pasar modal dengan adanya klausula pembukaan RDI. Selanjutnya, berdasarkan derivasi Pasal 95 UUPM, adanya insider trading dapat terlihat dari hubungan Aakar Abyasa Fidzuno, selaku direktur utama dengan emiten, adanya informasi orang dalam yang bersifat material yang dapat terlihat dalam perjanjian antara Aakar dengan emiten pada tanggal 20 Maret 2019 dan adanya transaksi perdagangan efek dalam portofolio nasabah PT Jouska Finansial Indonesia","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"626 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Insider trading merupakan praktik yang dilarang dalam pasar modal. Dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia, nasabah mengalami kerugian atas pengelolaan dana investasi yang dilakukan perusahaan tersebut. Kerugian nasabah tersebut sebagai akibat adanya dugaan insider trading yang dilakukan direksi PT Jouska Finansial Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah perbuatan direksi PT Jouska Finansial Indonesia dapat dikategorikan sebagai insider trading. Penelitian dilakukan secara normatif berdasarkan data sekunder, yaitu melakukan penelusuran pada literatur maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dan data primer melalui wawancara sebagai pendukung data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan surat perjanjian kerja antara PT Jouska Finansial Indonesia dengan nasabah, dinyatakan bahwa perusahaan tersebut dapat mengelola dana nasabahnya melalui investasi kedalam pasar modal dengan adanya klausula pembukaan RDI. Selanjutnya, berdasarkan derivasi Pasal 95 UUPM, adanya insider trading dapat terlihat dari hubungan Aakar Abyasa Fidzuno, selaku direktur utama dengan emiten, adanya informasi orang dalam yang bersifat material yang dapat terlihat dalam perjanjian antara Aakar dengan emiten pada tanggal 20 Maret 2019 dan adanya transaksi perdagangan efek dalam portofolio nasabah PT Jouska Finansial Indonesia
根据资本市场法,印尼金融公司涉嫌内幕交易
内幕交易是资本市场禁止的行为。在印尼金融公司PT Jouska的例子中,客户因为管理该公司的投资资金而遭受损失。该客户的损失是由于董事会PT Jouska金融公司所谓的内幕交易造成的。问题的公式是,董事会PT Jouska financial的行为是否可以归类为内部交易。研究是根据次要数据进行的,即通过访谈作为次要数据支持,对与问题相关的文献及其相关的规则进行规范审查。本研究的数据收集是通过文献研究和采访进行的。分析数据是定性的,提取结论的方式是演绎的。根据PT Jouska financial与客户之间的雇佣协议,该公司可以在开放条款下投资于资本市场来管理自己的客户资金。接下来,根据第95 UUPM派生,可以看出存在内幕交易的关系Aakar Abyasa Fidzuno,作为导演的主要发卡人,物质的内幕Aakar之间的协议中都可以看到的发卡人2019年3月20日交易以及印尼贸易金融客户的投资组合中葡Jouska效应
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信