PENEGAKAN KONTRA RADIKALISASI MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH PEMERINTAH DALAM MENANGKAL RADIKALISME

Bilqis Rihadatul Aisy, Dina Oktarina Ibrahim, Khusnul Khatimah Haruna Intang, Monique Anastasia Tindage
{"title":"PENEGAKAN KONTRA RADIKALISASI MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH PEMERINTAH DALAM MENANGKAL RADIKALISME","authors":"Bilqis Rihadatul Aisy, Dina Oktarina Ibrahim, Khusnul Khatimah Haruna Intang, Monique Anastasia Tindage","doi":"10.30996/JHMO.V2I2.2174","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan Radikalisme dalam era globalisasi semakin meningkat ditambah dengan berkembang pesatnya teknologi yang membuat banyaknya gerakan paham radikal muncul terutama dalam media sosial. Hal ini merupakan peluang bagi terorisme untuk melakukan perekrutan kelompok radikal melalui internet. Upaya pemerintah dalam mengembangkan ideologi nasionalisme untuk mengurangi paham radikalisme di tengah munculnya pengrekrutan anggota terorisme di media sosial, pemerintah pada akhirnya membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merupakan leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme seperti menjalankan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi. Program Deradikalisasi yang dijalankan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif, karena hanya sampai pada tahap upaya mengubah perilaku dari radikal menjadi tidak radikal dengan tidak mencabut sampai ke ideologi yang tertanam, sehingga seringkali kelompok yang memiliki paham radikalisme tinggi akan kembali ke ideologi radikal yang semula. Program kedua dari BNPT yaitu Kontra Radikalisasi yang merupakan upaya penanaman nilai-nilai nasionalisme serta nilai-nilai non-kekerasan, dengan strategi pendekatan melalui pendidikan baik formal maupun non-formal. Kontra radikalisasi mengarahkan masyarakat umum dengan kerjasama tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan. Penelitian ini akan membahas mengenai Penegakan kontra radikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui media sosial dalam menangkal paham radikalisme dan Pemberian regulasi oleh pemerintah dalam pelaksanaan kontra radikalisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan faktual. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah bekerjasama dengan BNPT melakukan program kontra radikalisasi berupa sosialisasi melalui media sosial dengan menanamkan paham nasionalisme dan Pemerintah memberikan regulasi berupa UU No 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang namun masih belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut tentang kontra radikalisasi.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"19","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2174","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 19

Abstract

Perkembangan Radikalisme dalam era globalisasi semakin meningkat ditambah dengan berkembang pesatnya teknologi yang membuat banyaknya gerakan paham radikal muncul terutama dalam media sosial. Hal ini merupakan peluang bagi terorisme untuk melakukan perekrutan kelompok radikal melalui internet. Upaya pemerintah dalam mengembangkan ideologi nasionalisme untuk mengurangi paham radikalisme di tengah munculnya pengrekrutan anggota terorisme di media sosial, pemerintah pada akhirnya membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merupakan leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme seperti menjalankan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi. Program Deradikalisasi yang dijalankan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif, karena hanya sampai pada tahap upaya mengubah perilaku dari radikal menjadi tidak radikal dengan tidak mencabut sampai ke ideologi yang tertanam, sehingga seringkali kelompok yang memiliki paham radikalisme tinggi akan kembali ke ideologi radikal yang semula. Program kedua dari BNPT yaitu Kontra Radikalisasi yang merupakan upaya penanaman nilai-nilai nasionalisme serta nilai-nilai non-kekerasan, dengan strategi pendekatan melalui pendidikan baik formal maupun non-formal. Kontra radikalisasi mengarahkan masyarakat umum dengan kerjasama tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan. Penelitian ini akan membahas mengenai Penegakan kontra radikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui media sosial dalam menangkal paham radikalisme dan Pemberian regulasi oleh pemerintah dalam pelaksanaan kontra radikalisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan faktual. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah bekerjasama dengan BNPT melakukan program kontra radikalisasi berupa sosialisasi melalui media sosial dengan menanamkan paham nasionalisme dan Pemerintah memberikan regulasi berupa UU No 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang namun masih belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut tentang kontra radikalisasi.
通过政府的社交媒体建立反激进主义
全球化时代的激进主义发展速度正在加快,技术的迅速发展使得许多激进的运动主要出现在社交媒体上。这是恐怖分子在互联网上招募激进组织的机会。发展主义意识形态的政府试图减少中间明白激进pengrekrutan恐怖主义成员出现在社交媒体上,国家政府机构的最终形成恐怖主义的对策(BNPT)是领着扇区的授权起草和制定政策和战略,成为抗击恐怖主义领域比如管理deradikalisasi项目协调员和反激进化。政府实施的激进化计划没有那么有效,因为它只是试图通过不根除根深蒂固的意识形态来改变行为,从而使激进主义团体通常会回归到最初的激进意识形态。BNPT的第二个项目是反激进化,它是一种灌输民族主义价值观和非暴力价值观的努力,采用正规和非正规教育的战略。通过宗教人物、教育人物、社区人物、传统人物、青年和持不同政见者的合作来指导公众社会。本研究将探讨政府通过社交媒体建立反激进主义,以及政府通过反激进主义实施实施监管的努力。本研究采用的研究方法是法制法和事实法的规范法研究。这项研究的结果是政府与BNPT做反激进化的项目合作,通过社交媒体社会化灌输明白民族主义和政府提出2018年5号法案规定的监管替代政府2002年1号法律关于根除恐怖主义犯罪成为法律,但还没有安排更多关于反激进化的执行规则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信