IMPLIKASI PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Restu Gusti Monitasari, Eki Furqon, Enis Khaerunnisa
{"title":"IMPLIKASI PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN","authors":"Restu Gusti Monitasari, Eki Furqon, Enis Khaerunnisa","doi":"10.36859/jdh.v3i1.562","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Obesitas Regulasi menjadi alasan diterapkannya metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perudang-udangan di Indonesia, dengan dimulai melalui pembentukan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapan metode omnibus law di Indonesia pada hakikatnya belum popular dan masih menuai konflik sebab dalam Indonesia memiliki system Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam membentuk Undang-undang harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van begoorlijke regelgeving) dan juga berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk melihat implikasi penerapan metode omnibus law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa, Dan Indonesia dalam perkembangannya menganut sistem hukum eropa kontinental, sehingga hukum yang dibentuk kemudian dikodifikasi dan tertulis untuk dapat diberlakukan. Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-Undangan, pembentukan harus mendapat legitimasi dari UUD NRI Tahun 1945 dengan menjadikannya sebagai landasan ditambah dengan aturan dan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011. Kemudian berdasarkan problematika yang ada dalam menerapkan omnibus law dapat berimplikasi adanya perubahaan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena belum memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari formil maupun materil. \nKata Kunci: implikasi, Omnibus law, sistem pembentukan perundang-undangan.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.562","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Obesitas Regulasi menjadi alasan diterapkannya metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perudang-udangan di Indonesia, dengan dimulai melalui pembentukan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapan metode omnibus law di Indonesia pada hakikatnya belum popular dan masih menuai konflik sebab dalam Indonesia memiliki system Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam membentuk Undang-undang harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van begoorlijke regelgeving) dan juga berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk melihat implikasi penerapan metode omnibus law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa, Dan Indonesia dalam perkembangannya menganut sistem hukum eropa kontinental, sehingga hukum yang dibentuk kemudian dikodifikasi dan tertulis untuk dapat diberlakukan. Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-Undangan, pembentukan harus mendapat legitimasi dari UUD NRI Tahun 1945 dengan menjadikannya sebagai landasan ditambah dengan aturan dan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011. Kemudian berdasarkan problematika yang ada dalam menerapkan omnibus law dapat berimplikasi adanya perubahaan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena belum memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari formil maupun materil.
Kata Kunci: implikasi, Omnibus law, sistem pembentukan perundang-undangan.
通过2020年《创造就业法》第11条,肥胖调节成为了在印尼建立税法方面采用民法的原因。然而综合性方法应用在印尼法律冲突本质上还流行和收获,因为印尼有系统安排的立法规定中2011年12号法律关于立法在形成法律规则的形成必须建立适当的立法规定的原则是基于(beginselen van begoorlijke regelgeving)以及基于社会学、管辖权和哲学基础。本研究采用规范性司法法研究方法。本研究的目的是看看在印尼的法律规则形成体系中,法律方法的应用意味着什么。根据这项研究,印度尼西亚正在接受欧洲大陆的法律体系,因此形成的法律是经过验证和书写的。在创建一项立法法规时,创建应该具有1945年《宪法》的合法性,使其成为2011年第12号《法案》的基础,成为该法案的基础。然后,根据目前实施《omnibus law》的问题,可能会考虑到2011年第12条立法立法的修改,因为它没有符合《formil》和《材料法》的制定规则规则。关键词:影响,法律形成系统。