{"title":"Kepastian Hukum Akta Perdamaian yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Mengesampingkan Perbuatan Tindak Pidana","authors":"Herman Bastiaji Prayitno, Cecep Miptahudin","doi":"10.32493/palrev.v4i2.17751","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah Bagaimana kepastian hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya perbuatan tindak pidana dan Bagaimana akibat hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perdamaian yang menghapus adanya tindak pidana di Indonesia belum berkepastian hukum hal tersebut disebabkan karena, Hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan peninggalan Belanda (Het Wetboek van Stafrecht) dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu Akibat hukum Akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif, dampak positifnya adalah: karena Perdamaian merupakan cara penyelesaian sengketa yang terbaik, menimbulkan rasa adil di masyarakat dimana perdamaian yang dapat menimbulkan hapusnya tindak pidana sangat menguntungkan para pihak yang bersengketa, karena perdamaian/kesepakatan dapat memperbaiki hubungan keakraban kekeluargaan kembali baik, tidak menimbulkan kerugian secara meteri, tidak menguras tenaga, pikiran dan membuang-buang waktu. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17751","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah Bagaimana kepastian hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya perbuatan tindak pidana dan Bagaimana akibat hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perdamaian yang menghapus adanya tindak pidana di Indonesia belum berkepastian hukum hal tersebut disebabkan karena, Hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan peninggalan Belanda (Het Wetboek van Stafrecht) dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu Akibat hukum Akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif, dampak positifnya adalah: karena Perdamaian merupakan cara penyelesaian sengketa yang terbaik, menimbulkan rasa adil di masyarakat dimana perdamaian yang dapat menimbulkan hapusnya tindak pidana sangat menguntungkan para pihak yang bersengketa, karena perdamaian/kesepakatan dapat memperbaiki hubungan keakraban kekeluargaan kembali baik, tidak menimbulkan kerugian secara meteri, tidak menguras tenaga, pikiran dan membuang-buang waktu.