{"title":"Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada Dan Masih Berlaku Di Indonesia","authors":"Andi Muhammad Santoso","doi":"10.36859/jdh.v3i2.744","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Bantuan hukum merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam sebuah negara yang menghendaki persamaan dimuka hukum. lahirnya UU Bantuan Hukum di Indonesia bukan melalu perjalanan singkat, melainkan melalui proses yang panjang. Tujuan penulisan menulis artikel ini karena penulis tertarik untuk memaparkan bagaimana proses terbentuknya UU Bantuan hukum serta pandangan penulis terutama pada peraturan bantuan hukum yang berlaku saat ini apakah sudah mengakomodir kepentingan pemberi dan pencari bantuan hukum. Hasil pembahasan dikemukakan bahwa pengaturan tentang bantuan hukum sudah ada sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan mulai muncul peraturan yang baru untuk mengatur pelaksanaan bantuan hukum dengan maksud menjaminan serta perlindungan hak asasi manusia dan mengakomodir kepentingan pencari keadilan. Namun, menurut penulis dalam peraturan yang baru masih ditemukan beberapa masalah sehingga diperlukanya revisi UU Bantuan Hukum. Di akhir artikel ini penulis menyarankan sebaiknya pihak yang pemberi bantuan hukum bersikap proaktif.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.744","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Di Indonesia bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Bantuan hukum merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam sebuah negara yang menghendaki persamaan dimuka hukum. lahirnya UU Bantuan Hukum di Indonesia bukan melalu perjalanan singkat, melainkan melalui proses yang panjang. Tujuan penulisan menulis artikel ini karena penulis tertarik untuk memaparkan bagaimana proses terbentuknya UU Bantuan hukum serta pandangan penulis terutama pada peraturan bantuan hukum yang berlaku saat ini apakah sudah mengakomodir kepentingan pemberi dan pencari bantuan hukum. Hasil pembahasan dikemukakan bahwa pengaturan tentang bantuan hukum sudah ada sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan mulai muncul peraturan yang baru untuk mengatur pelaksanaan bantuan hukum dengan maksud menjaminan serta perlindungan hak asasi manusia dan mengakomodir kepentingan pencari keadilan. Namun, menurut penulis dalam peraturan yang baru masih ditemukan beberapa masalah sehingga diperlukanya revisi UU Bantuan Hukum. Di akhir artikel ini penulis menyarankan sebaiknya pihak yang pemberi bantuan hukum bersikap proaktif.