ASPEK HUKUM SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI

Anto Mutriady
{"title":"ASPEK HUKUM SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI","authors":"Anto Mutriady","doi":"10.33395/juripol.v5i1.11301","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagai lembaga keuangan non-bank, koperasi memerlukan serangakaian prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Salah satu risiko pada umumnya adalah pembiayaan pada mitra usaha/calon mitra. Untuk menghindari aspek risiko maka koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan pada mitra/calon mitra. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangkat melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Regulasi atau aturan hukum dibidang perkoprasian khususnya koperasi sudah mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dalam peraturan pembiayaan koperasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Sosiologi. Setelah itu melalui beberapa tahapan, maka dapat diketahui bahwa penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Prinsip koperasi syariah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoprasian yaitu bahwa: Koperasi simpan pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan keporasi simpan pinjam dan kepentingan penyimpan, Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian terhadap penyimpanan","PeriodicalId":122671,"journal":{"name":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11301","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sebagai lembaga keuangan non-bank, koperasi memerlukan serangakaian prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Salah satu risiko pada umumnya adalah pembiayaan pada mitra usaha/calon mitra. Untuk menghindari aspek risiko maka koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan pada mitra/calon mitra. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangkat melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Regulasi atau aturan hukum dibidang perkoprasian khususnya koperasi sudah mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dalam peraturan pembiayaan koperasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Sosiologi. Setelah itu melalui beberapa tahapan, maka dapat diketahui bahwa penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Prinsip koperasi syariah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoprasian yaitu bahwa: Koperasi simpan pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan keporasi simpan pinjam dan kepentingan penyimpan, Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian terhadap penyimpanan
法律方面向合作社提供贷款
作为一种非银行金融机构,合作社需要一种可以用来识别、测量、监控和控制业务风险的程序的一致性。一个常见的风险是与合作伙伴进行融资。为了避免风险方面,合作社应在融资伙伴/潜在伙伴方面应用谨慎的原则。谨慎的原则是这样一种原则,即在经营其职能和商业活动时,有义务保护委托该合作社的公共资金。本研究的目的是确定城市卫生条例或法律规则,特别是合作社合作人员,为合作社融资条例提供了谨慎的原则。本研究采用的方法是一种经验规范研究方法,采用的方法是法律方法,一种社会学方法。在经历了几个阶段之后,可以观察到本研究是通过描述性定性分析和归纳总结来分析的。根据2012年《城市法典》第17条,伊斯兰合作原则是:强制储蓄和贷款合作社谨慎原则,在提供贷款时,强制储蓄和贷款合作社有信心的能力和借款人有能力偿还贷款符合协议中提供贷款,强制储蓄和贷款合作社储蓄贷款没有伤害keporasi和利益的方式存储,强制储蓄和贷款合作社提供对存储的可能损失风险信息
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信