Haris Kusumawardana, Wahyu Hariadi, Teguh Anindito
{"title":"Tinjauan Yuridis Carding Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir","authors":"Haris Kusumawardana, Wahyu Hariadi, Teguh Anindito","doi":"10.51921/wlr.v3i2.181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nCarding is a part of cybercrime that appears from the development of information technology which is not only have a positive impact but also the negative impact for the users. The number of carding’s cases proved that this crime is a big threat to society both nationally and internationally. This research will discuss whether carding can be categorized as a transnational organized crime and how the government’s efforts in undertaking carding through penal and non-penal policy. The methodology used in this law research is a normative juridical research. The specification of the research used in this law research is descriptive analytical. The methodology used in collecting data by the writer is researching the literature or the secondary data, then analyzed it using analytical qualitative methods. Based on the result of this research can be concluded that neither the Budapest Convention on Cybercrime nor the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 Concerning Electronic Information and Transactions did not directly mention the carding as a crime. According to the elements of carding, it can be categorized as a cybercrime which can be done transnationally. \nKeyword: Carding, Cybercrime, Transnational Organized Crime \nCarding merupakan salah satu bagian dari cybercrime yang muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi yang tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi para penggunanya. Banyaknya kasus carding membuktikan bahwa kejahatan ini merupakan ancaman besar bagi masyarakt baik nasional maupun internasional. Penelitian ini akan membahas apakah carding dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan transnasional terorganisir dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi carding baik melalui upaya penal maupun non penal. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Budapest Convention on Cybercrime maupun Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara langsung menyebutkan mengenai carding sebagai suatu kejahatan. Berdasarkan unsur dari kejahatan carding, carding dapat dikategorikan sebagai suatu cybercrime yang dapat dilakukan secara transnasional. \nKata Kunci: Penipuan Kartu Kredit, Kejahatan Dunia Maya, Kejahatan Transnasional Terorganisir","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
Carding is a part of cybercrime that appears from the development of information technology which is not only have a positive impact but also the negative impact for the users. The number of carding’s cases proved that this crime is a big threat to society both nationally and internationally. This research will discuss whether carding can be categorized as a transnational organized crime and how the government’s efforts in undertaking carding through penal and non-penal policy. The methodology used in this law research is a normative juridical research. The specification of the research used in this law research is descriptive analytical. The methodology used in collecting data by the writer is researching the literature or the secondary data, then analyzed it using analytical qualitative methods. Based on the result of this research can be concluded that neither the Budapest Convention on Cybercrime nor the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 Concerning Electronic Information and Transactions did not directly mention the carding as a crime. According to the elements of carding, it can be categorized as a cybercrime which can be done transnationally.
Keyword: Carding, Cybercrime, Transnational Organized Crime
Carding merupakan salah satu bagian dari cybercrime yang muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi yang tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi para penggunanya. Banyaknya kasus carding membuktikan bahwa kejahatan ini merupakan ancaman besar bagi masyarakt baik nasional maupun internasional. Penelitian ini akan membahas apakah carding dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan transnasional terorganisir dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi carding baik melalui upaya penal maupun non penal. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Budapest Convention on Cybercrime maupun Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara langsung menyebutkan mengenai carding sebagai suatu kejahatan. Berdasarkan unsur dari kejahatan carding, carding dapat dikategorikan sebagai suatu cybercrime yang dapat dilakukan secara transnasional.
Kata Kunci: Penipuan Kartu Kredit, Kejahatan Dunia Maya, Kejahatan Transnasional Terorganisir
摘要梳理犯罪是随着信息技术的发展而出现的一种网络犯罪形式,它对使用者既有积极的影响,也有消极的影响。卡丁案件的数量证明,这种犯罪是一个巨大的社会威胁,无论是在国内还是在国际上。本研究将讨论梳理是否可以归类为跨国有组织犯罪,以及政府如何通过刑事和非刑事政策来开展梳理工作。本文所采用的法学研究方法是一种规范性的法学研究。在本法律研究中使用的研究规范是描述性分析。作者在收集资料时采用的方法是研究文献或二手资料,然后采用分析定性的方法进行分析。根据这项研究的结果,可以得出结论,无论是布达佩斯网络犯罪公约还是印度尼西亚共和国2008年关于电子信息和交易的第11号法律都没有直接将梳理作为一种犯罪。根据梳理的要素,可以将其归类为可以跨国实施的网络犯罪。关键词:梳理,网络犯罪,跨国有组织犯罪梳理merupakan salah satu bagian dari网络犯罪yang muncul akibat dari perkembangan技术信息yang tidak hanya会员danpak positive namun juga danpak阴性bagi para penggunanyaBanyaknya kasus carding membuktikan bahwa kejahatan ini merupakan anaman besar bagi masyarakak baik national maupun international。Penelitian ini akan membahas apakah carding dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan跨国组织dan bagaimana upaya peremintah dalam menanggulangi carding baik melalui upaya penal maupun non penal。方法Penelitian yang digunakan dalam Penelitian hukum ini adalah Penelitian yuridis normatiatim。专门用于penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah的分析。方法:人口普查数据、人口普查数据、人口普查数据、人口普查数据。[3] [Selanjutnya][登干,孟古纳坎]方法分析定性。Berdasarkan hasil penelitian dapat dis脉冲kan bahwa dalam布达佩斯网络犯罪公约maupun undang undang noor 11月11日,2008年1月10日,tentenas Informasi dan Transaksi electronic - ronik tidak secara menyebukan mengenai carding sebagai suatu kejahatan。Berdasarkan unsur dari kejahatan carding, carding dapat dikategorikan sebagai suatu网络犯罪yang dapat dilakukan secara transnasional。Kata Kunci: Penipuan Kartu credit, Kejahatan Dunia Maya, Kejahatan Transnasional Terorganisir