Hamli Syaifullah, M. Muttaqien, Mohammad Fikri Nazhif Hasbillah
{"title":"Pengembangan Wakaf Produktif Oleh Nazhir Berbadan Hukum","authors":"Hamli Syaifullah, M. Muttaqien, Mohammad Fikri Nazhif Hasbillah","doi":"10.24853/ma.5.2.275-290","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini fokus membahas terkait pengembangan wakaf produktif oleh Nazhir berbadan hukum dengan fokus penelitian di Yayasan Global Wakaf ACT. Pendekatan yang digunakan ialah deskriptif kualitatif berbasis studi kasus, dengan berfokus pada kasus yang terjadi di Yayasan Global Wakaf ACT. Penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan, yaitu: (1) Bagaimana model pengembangan wakaf produktif berbadan hukum?; (2) Seberapa besar dampak pengembangan wakaf produktif berbadan hukum? Penelitian ini menghasilkan dua temuan, yaitu: (1) pengembangan wakaf berbasis badan hukum ialah menjadikan aset wakaf sebagai bentuk aset bisnis, dengan dua pembagian, yaitu wakaf yang menghasilkan keuntungan, contohnya ialah wakaf ekonomi dan pangan dan wakaf tidak menghasilkan keuntungan, contohnya ialah wakaf pendidikan dan kesehatan; (2) model pengembangan wakaf berbadan hukum memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan dan pengembangan wakaf, sehingga keberadaan wakaf mampu menghasilkan wakaf kembali.Kata Kunci : Pengembangan Wakaf, Wakaf Berbadan Hukum, dan Nadzhir Profesional.","PeriodicalId":293557,"journal":{"name":"Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24853/ma.5.2.275-290","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini fokus membahas terkait pengembangan wakaf produktif oleh Nazhir berbadan hukum dengan fokus penelitian di Yayasan Global Wakaf ACT. Pendekatan yang digunakan ialah deskriptif kualitatif berbasis studi kasus, dengan berfokus pada kasus yang terjadi di Yayasan Global Wakaf ACT. Penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan, yaitu: (1) Bagaimana model pengembangan wakaf produktif berbadan hukum?; (2) Seberapa besar dampak pengembangan wakaf produktif berbadan hukum? Penelitian ini menghasilkan dua temuan, yaitu: (1) pengembangan wakaf berbasis badan hukum ialah menjadikan aset wakaf sebagai bentuk aset bisnis, dengan dua pembagian, yaitu wakaf yang menghasilkan keuntungan, contohnya ialah wakaf ekonomi dan pangan dan wakaf tidak menghasilkan keuntungan, contohnya ialah wakaf pendidikan dan kesehatan; (2) model pengembangan wakaf berbadan hukum memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan dan pengembangan wakaf, sehingga keberadaan wakaf mampu menghasilkan wakaf kembali.Kata Kunci : Pengembangan Wakaf, Wakaf Berbadan Hukum, dan Nadzhir Profesional.