{"title":"PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA","authors":"H. Harahap, Dedi Kiswanto","doi":"10.47652/metadata.v5i2.373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion. Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion. Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan