Niklas M. Merindakang, Wahyudi, Julius Dwi Nugroho
{"title":"Estimasi Produksi dan Peredaran Kayu Olahan Lokal Berdasarkan Penerbitan Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu di Provinsi Papua Barat","authors":"Niklas M. Merindakang, Wahyudi, Julius Dwi Nugroho","doi":"10.46703/jurnalpapuasia.vol8.iss1.290","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah ijin pemungutan hasil hutan kayu dari hutan produksi pada hutan negara untuk pemenuhan kayu olahan lokal bagi pembangunan daerah, kelompok dan individu/perorangan, serta kesejahteraan masyarakat pemilik ulayat dalam volume, luasan dan waktu tertentu, dan tidak diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan luasan IPHHK selama 2018-2019 di Provinsi Papua Barat, penyebaran IPHHK dominan kabupaten kota/distrik, komposisi jenis kayu olahan berdasarkan surat keterangan sahnya hasil hutan, keragaman ukuran kayu olahan lokal, dan perkiraan penerimaan iuran kehutanan dari kayu olahan lokal di Provinsi Papua Barat. Penelitian dirancang dengan studi kasus, data dianalisis dari dokumen Dinas Kehutanan provinsi Papua Barat, dan wawancara responden kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPHHK pada 2018 sebanyak 1.101 izin dengan luasan 5.505 Ha dan volume bahan baku/log 55.050 m3, setara dengan 27.525m3, akan tetapi jumlah izin menurun 38% pada 2019. Empat kabupaten dominan pemegang izin ialah Manokwari, Sorong, Manokwari Selatan, dan Teluk Bintuni. Kayu olahan lokal berdasarkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, didominasi kelompok Merbau (90%), diikuti kelompok Meranti (8%), Rimba Campuran (2%) dan nihil untuk kelompok kayu Indah. Merbau berkontribusi sangat signifikan terhadap provisi sumber daya hutan Rp3.2 milyar/tahun. Karakteristik kayu olahan lokal untuk stand kayu lebih bersifat seller market dan untuk mebel bersifat buyer market atau pesanan. Penanaman jenis komersil endemik bagi pemegan ijin perlu dimonitor dan di evaluasi di masa mendatang. Peredaran kayu olahan lokal pada 2018 masih dapat dipenuhi dari penerbitan 1.101 izin pemungutan hasil hutan kayu di Provinsi Papua Barat.","PeriodicalId":245012,"journal":{"name":"JURNAL KEHUTANAN PAPUASIA","volume":"10 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL KEHUTANAN PAPUASIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.vol8.iss1.290","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah ijin pemungutan hasil hutan kayu dari hutan produksi pada hutan negara untuk pemenuhan kayu olahan lokal bagi pembangunan daerah, kelompok dan individu/perorangan, serta kesejahteraan masyarakat pemilik ulayat dalam volume, luasan dan waktu tertentu, dan tidak diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan luasan IPHHK selama 2018-2019 di Provinsi Papua Barat, penyebaran IPHHK dominan kabupaten kota/distrik, komposisi jenis kayu olahan berdasarkan surat keterangan sahnya hasil hutan, keragaman ukuran kayu olahan lokal, dan perkiraan penerimaan iuran kehutanan dari kayu olahan lokal di Provinsi Papua Barat. Penelitian dirancang dengan studi kasus, data dianalisis dari dokumen Dinas Kehutanan provinsi Papua Barat, dan wawancara responden kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPHHK pada 2018 sebanyak 1.101 izin dengan luasan 5.505 Ha dan volume bahan baku/log 55.050 m3, setara dengan 27.525m3, akan tetapi jumlah izin menurun 38% pada 2019. Empat kabupaten dominan pemegang izin ialah Manokwari, Sorong, Manokwari Selatan, dan Teluk Bintuni. Kayu olahan lokal berdasarkan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, didominasi kelompok Merbau (90%), diikuti kelompok Meranti (8%), Rimba Campuran (2%) dan nihil untuk kelompok kayu Indah. Merbau berkontribusi sangat signifikan terhadap provisi sumber daya hutan Rp3.2 milyar/tahun. Karakteristik kayu olahan lokal untuk stand kayu lebih bersifat seller market dan untuk mebel bersifat buyer market atau pesanan. Penanaman jenis komersil endemik bagi pemegan ijin perlu dimonitor dan di evaluasi di masa mendatang. Peredaran kayu olahan lokal pada 2018 masih dapat dipenuhi dari penerbitan 1.101 izin pemungutan hasil hutan kayu di Provinsi Papua Barat.