Peran Serikat Pekerja/Buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh
Ismi Pratiwi Podungge, David Patiolo, Vrisca Silvya, Isma Hanifa
{"title":"Peran Serikat Pekerja/Buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh","authors":"Ismi Pratiwi Podungge, David Patiolo, Vrisca Silvya, Isma Hanifa","doi":"10.56370/jhlg.v2i5.51","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran serikat pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh. Pemutusan Hubungan Kerja telah memiliki pengaturan tersendiri yang termuat dalam Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pada praktiknya di lapangan, undang-undang tersebut masih memiliki beberapa kelemahan dimana dalam aturan-aturannya ditemukan celah yang dapat membuat perusahaan menyimpangi isi atau makna dari aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dititikberatkan pada penggunaan data kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa sangat dibutuhkannya serikat pekerja atau buruh dalam hal menangani permasalahan-permasalahan yang ada dalam suatu perusahaan, salah satunya adalah permasalahan pemutusan hubungan kerja yang biasanya dilakukan secara sepihak oleh pengusaha dan merugikan pekerja/buruh itu sendiri. Dalam tulisan ini, penulis juga bermaksud melakukan komparasi pengaturan peran Serikat Pekerja/Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.51","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran serikat pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh. Pemutusan Hubungan Kerja telah memiliki pengaturan tersendiri yang termuat dalam Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pada praktiknya di lapangan, undang-undang tersebut masih memiliki beberapa kelemahan dimana dalam aturan-aturannya ditemukan celah yang dapat membuat perusahaan menyimpangi isi atau makna dari aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dititikberatkan pada penggunaan data kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa sangat dibutuhkannya serikat pekerja atau buruh dalam hal menangani permasalahan-permasalahan yang ada dalam suatu perusahaan, salah satunya adalah permasalahan pemutusan hubungan kerja yang biasanya dilakukan secara sepihak oleh pengusaha dan merugikan pekerja/buruh itu sendiri. Dalam tulisan ini, penulis juga bermaksud melakukan komparasi pengaturan peran Serikat Pekerja/Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.