Analisis Hukum Maladministrasi Pembentukan Desa Definitif pada Pemerintahan Kabupaten Konawe

Irwan Masrun, Muhammad Jufri Dewa, Guasman Tatawu
{"title":"Analisis Hukum Maladministrasi Pembentukan Desa Definitif pada Pemerintahan Kabupaten Konawe","authors":"Irwan Masrun, Muhammad Jufri Dewa, Guasman Tatawu","doi":"10.33772/holresch.v3i3.23004","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta untuk menganalisis implikasi norma atas pembentukan desa yang maladministrasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami beberapa perubahan terkait kebijakan hukum pembentukan desa sebelum berlakunya undang-undang tentang desa pembentukan desa menjadi kewenangan Pemerintah Tingkat II yang kemudian kewenangan pembentukan Desa harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya pembentukan Desa diatur kembali dan kewenangan pembentukan desa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah namun belum mengatur tentang syarat jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan. Setelah berlakunya Undang-Undang Desa pembentukan Desa telah diatur pada level peraturan undang-undang dimana syarat dan ketentuan pembentukan desa tertuang di dalam pasal 8 ayat 3 huruf b ke 6. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal implikasi atas norma pembentukan desa yang maladministrasi maka pembentukan desa sebagai norma perintah merupakan suatu hak dimana pemerintah daerah dapat membentuk desa yang harus didahului desa persiapan selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan dan pembentukannya mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 6 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap norma larangan atas pembentukan desa di Kabupaten Konawe dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan desa telah melanggar norma larangan karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i3.23004","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta untuk menganalisis implikasi norma atas pembentukan desa yang maladministrasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami beberapa perubahan terkait kebijakan hukum pembentukan desa sebelum berlakunya undang-undang tentang desa pembentukan desa menjadi kewenangan Pemerintah Tingkat II yang kemudian kewenangan pembentukan Desa harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya pembentukan Desa diatur kembali dan kewenangan pembentukan desa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah namun belum mengatur tentang syarat jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan. Setelah berlakunya Undang-Undang Desa pembentukan Desa telah diatur pada level peraturan undang-undang dimana syarat dan ketentuan pembentukan desa tertuang di dalam pasal 8 ayat 3 huruf b ke 6. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal implikasi atas norma pembentukan desa yang maladministrasi maka pembentukan desa sebagai norma perintah merupakan suatu hak dimana pemerintah daerah dapat membentuk desa yang harus didahului desa persiapan selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan dan pembentukannya mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 6 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap norma larangan atas pembentukan desa di Kabupaten Konawe dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan desa telah melanggar norma larangan karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
本研究旨在分析2014年6号法律生效前和之后的村庄发展政权,并分析动乱村庄建立规范的影响。该研究采用规范法研究类型,研究方法包括法律方法、案例方法和与初级和次要法律材料以及说明性分析技术相关的概念方法。政权形成村庄发展2014年6号法案生效之前和之后经历了一些相关法律政策变化之前生效的村庄形成法律的村庄形成的II级政府权力,然后形成村庄权力必须通过联邦内政部长决定下一个村庄形成安排回村子,形成权力归还给当地政府,却没有安排关于人口和家庭首领的组成条件。根据《创建农村法》的规定,创建村庄的条款和条件被设定在第8条第3条第6款中。2014年关于该村的第6条村法。的含义方面规范管理不善的村庄形成然后形成村庄作为规范命令是一种权利,地方政府可以在形成之前,该村庄编队准备五年了条款和条件和指节第8章(3)字母b自2014年6村6号法律关于村庄。2014年6月6日《村法》(village phration of village conawe village)中规定的禁止在科纳韦镇建立村庄的规范是违反了禁令的规范的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信