{"title":"Tinjauan Fiqh Jinayat dan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Kejahatan","authors":"Zulfikri Sidik, A. Santoso, Diah Widhi Annisa","doi":"10.21111/jicl.v3i2.5386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum di Indonesia adalah berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menindak lanjuti perkara hukum, Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah seharusnya penindakan hukum harus berdasarkan hukum pidana Islam juga. Tidak semua tindakan pidana dapat dihukum, salah satu bentuk tindakan mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri. Pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP telah disebutkan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan dirinya, diri orang lain, hartanya ataupun harta orang lain tidak akan dipidana. Pada pasal tersebut belum dijelaskan batasan membela diri yang dibebaskan dari hukuman pidana seperti apa dan bagaimana. Pembelaan adalah sebuah upaya menyelamatkan diri dari sendiri, diri orang lain, harta sendiri maupun harta orang lain dari sebuah serangan yang menimbulkan kerugian. Pada hukum Islam penjelasan tentang daf’u As-sail atau pembelaan terpaksa terdapat pada ayat 194 di surah Al-Baqarah yang artinya dapat diambil makna bahwa orang yang menerima serangan dapat diserang balik namun seimbang dengan serangan yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif dengan cara menelaah data-data dari buku, jurnal dan tulisan-tulisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang mana membandingkan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam masalah yang diangkat oleh penulis. Dari penelitian ini penulis mengambil beberapa point penting. Bahawasanya ada sebuah keselarasan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam memandang pembelaan terpaksa. Kata kunci : Pembelaan diri, Hukum pidana, Fiqh Jinayat","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penegakan hukum di Indonesia adalah berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menindak lanjuti perkara hukum, Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah seharusnya penindakan hukum harus berdasarkan hukum pidana Islam juga. Tidak semua tindakan pidana dapat dihukum, salah satu bentuk tindakan mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri. Pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP telah disebutkan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan dirinya, diri orang lain, hartanya ataupun harta orang lain tidak akan dipidana. Pada pasal tersebut belum dijelaskan batasan membela diri yang dibebaskan dari hukuman pidana seperti apa dan bagaimana. Pembelaan adalah sebuah upaya menyelamatkan diri dari sendiri, diri orang lain, harta sendiri maupun harta orang lain dari sebuah serangan yang menimbulkan kerugian. Pada hukum Islam penjelasan tentang daf’u As-sail atau pembelaan terpaksa terdapat pada ayat 194 di surah Al-Baqarah yang artinya dapat diambil makna bahwa orang yang menerima serangan dapat diserang balik namun seimbang dengan serangan yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif dengan cara menelaah data-data dari buku, jurnal dan tulisan-tulisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang mana membandingkan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam masalah yang diangkat oleh penulis. Dari penelitian ini penulis mengambil beberapa point penting. Bahawasanya ada sebuah keselarasan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam memandang pembelaan terpaksa. Kata kunci : Pembelaan diri, Hukum pidana, Fiqh Jinayat