{"title":"TINJAUAN HUKUM TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH","authors":"Maslon Hutabalian","doi":"10.32520/das-sollen.v8i2.2190","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku. Berdasarkan uraian diatas, sangat perlu dilakukan penelitian secara mendasar tentang Bagaimana prosedur/ tahapan- tahapan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, serta Bagaimana Upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dapat memahami tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa dan upaya hukum apabila terjadi penyimpangan, untuk mencapai tujuan tersebut menggunakan metode Yuridis Normatif, sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa regulasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa cukup bagus, namun dalam prakteknya terdapat penyimpangan oleh oknum pejabat pemerintah, dan setiap segketa yang diputus oleh pengadilan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa hendaknya dilaksanakan oleh pihak terkait. \n ","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2190","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku. Berdasarkan uraian diatas, sangat perlu dilakukan penelitian secara mendasar tentang Bagaimana prosedur/ tahapan- tahapan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, serta Bagaimana Upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dapat memahami tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa dan upaya hukum apabila terjadi penyimpangan, untuk mencapai tujuan tersebut menggunakan metode Yuridis Normatif, sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa regulasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa cukup bagus, namun dalam prakteknya terdapat penyimpangan oleh oknum pejabat pemerintah, dan setiap segketa yang diputus oleh pengadilan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa hendaknya dilaksanakan oleh pihak terkait.