{"title":"Akad Musyarakah Dari Teori Ke Praktik (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri KCP Majenang)","authors":"Imron Hamzah","doi":"10.24090/eluqud.v1i2.8632","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu solusi untuk menghindari praktik riba di perbankan adalah dengan diaplikasikannya akad musya>rakah. Diantara beberapa bank yang telah mengaplikasikan akad musya>rakah adalah Bank Syariah Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Majenang, Jalan Diponegoro Nomor 60 Majenang. Namun pada praktiknya tidak bisa mengaplikasikan 100 % sesuai dengan konsep Fikih yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu. Ada beberapa transformasi dari konsep Fikih, diantaranya di dalam bentuk musya>rik, motif akad, persyaratan jaminan, jenis usaha, pembagian bagi hasil, jumlah bagi hasil, terdapat denda, kepedulian musya>rik terhadap usaha yang dijalankan, jika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan dan pembagian kerja. Dari beberapa macam transformasi tersebut ada yang sudah dilegalkan oleh Fatwa DSN-MUI, seperti persyaratan jaminan, dan ada yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI, seperti jika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan. Disamping itu ada yang sesuai dengan pendapat salah satu ulama kontemporer, yaitu dalam masalah pembagian kerja.","PeriodicalId":394445,"journal":{"name":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","volume":"155 8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.8632","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu solusi untuk menghindari praktik riba di perbankan adalah dengan diaplikasikannya akad musya>rakah. Diantara beberapa bank yang telah mengaplikasikan akad musya>rakah adalah Bank Syariah Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Majenang, Jalan Diponegoro Nomor 60 Majenang. Namun pada praktiknya tidak bisa mengaplikasikan 100 % sesuai dengan konsep Fikih yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu. Ada beberapa transformasi dari konsep Fikih, diantaranya di dalam bentuk musya>rik, motif akad, persyaratan jaminan, jenis usaha, pembagian bagi hasil, jumlah bagi hasil, terdapat denda, kepedulian musya>rik terhadap usaha yang dijalankan, jika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan dan pembagian kerja. Dari beberapa macam transformasi tersebut ada yang sudah dilegalkan oleh Fatwa DSN-MUI, seperti persyaratan jaminan, dan ada yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI, seperti jika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan. Disamping itu ada yang sesuai dengan pendapat salah satu ulama kontemporer, yaitu dalam masalah pembagian kerja.