Tunggu Tubang as a Method for Peaceful Inheritance Distribution of Semende Indigenous Peoples/Tunggu Tubang Sebagai Metode Pembagian Harta Waris secara Damai Masyarakat Adat Semende
Salmudin - Salmudin, Firman Muntaqo, Kn. Sopyan Hasan
{"title":"Tunggu Tubang as a Method for Peaceful Inheritance Distribution of Semende Indigenous Peoples/Tunggu Tubang Sebagai Metode Pembagian Harta Waris secara Damai Masyarakat Adat Semende","authors":"Salmudin - Salmudin, Firman Muntaqo, Kn. Sopyan Hasan","doi":"10.18860/J-FSH.V13I1.11028","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Tunggu Tubang is a system of komunal woman inheritance in Semende Islamic society, which is still used today. This article aims to describe the position of Tunggu Tubang as the institution of the Customary Inheritance system and its relation to Islamic inheritance law. This research is classified as qualitative research, combining normative and empirical legal research. The results of this study indicate that Tunggu Tubang is a part of the implementation of Islamic inheritance law based on urf (habit), which has beneficial benefits ( maqashid syariah ) for managers and families, to be continued to generations of children and grandchildren and the preservation of the function of inheritance. Customary Inheritance Law with Tunggu Tubang Institution is an optional option, as a lex specialis Islamic inheritance law is based on the heirs agreement for islah (peace) in the distribution of inheritance, if they do not agree, they must return according to the provisions of Islamic Inheritance Law. Keywords: tunggu tubang; Islamic inheritance; adat law. Abstrak Tunggu Tubang merupakan sistem kewarisan mayorat perempuan dalam masyarakat Islam Semende yang masih berlaku hingga saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan Tunggu Tubang sebagai pranata kewarisan hukum adat dalam hubungannya dengan hukum kewarisan Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, penggabungan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tunggu Tubang adalah bagian dari pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan urf (kebiasaan) yang mempunyai manfaat kemaslahatan ( maqashid syariah ) bagi pengelola dan keluarga, untuk diteruskan kepada generasi anak cucunya serta kelestarian fungsi harta waris. Hukum kewarisan adat dengan pranata Tunggu Tubang merupakan opsi pilihan, sebagai lex specialis hukum kewarisan Islam berdasarkan adanya kesepakatan ahli waris untuk islah (perdamaian) dalam pembagian harta waris, apabila tidak sepakat harus kembali menurut ketentuan hukum kewarisan Islam. Kata Kunci: tunggu tubang; kewarisan Islam; hukum adat.","PeriodicalId":253542,"journal":{"name":"Journal de Jure","volume":"2006 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal de Jure","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/J-FSH.V13I1.11028","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract Tunggu Tubang is a system of komunal woman inheritance in Semende Islamic society, which is still used today. This article aims to describe the position of Tunggu Tubang as the institution of the Customary Inheritance system and its relation to Islamic inheritance law. This research is classified as qualitative research, combining normative and empirical legal research. The results of this study indicate that Tunggu Tubang is a part of the implementation of Islamic inheritance law based on urf (habit), which has beneficial benefits ( maqashid syariah ) for managers and families, to be continued to generations of children and grandchildren and the preservation of the function of inheritance. Customary Inheritance Law with Tunggu Tubang Institution is an optional option, as a lex specialis Islamic inheritance law is based on the heirs agreement for islah (peace) in the distribution of inheritance, if they do not agree, they must return according to the provisions of Islamic Inheritance Law. Keywords: tunggu tubang; Islamic inheritance; adat law. Abstrak Tunggu Tubang merupakan sistem kewarisan mayorat perempuan dalam masyarakat Islam Semende yang masih berlaku hingga saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan Tunggu Tubang sebagai pranata kewarisan hukum adat dalam hubungannya dengan hukum kewarisan Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, penggabungan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tunggu Tubang adalah bagian dari pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan urf (kebiasaan) yang mempunyai manfaat kemaslahatan ( maqashid syariah ) bagi pengelola dan keluarga, untuk diteruskan kepada generasi anak cucunya serta kelestarian fungsi harta waris. Hukum kewarisan adat dengan pranata Tunggu Tubang merupakan opsi pilihan, sebagai lex specialis hukum kewarisan Islam berdasarkan adanya kesepakatan ahli waris untuk islah (perdamaian) dalam pembagian harta waris, apabila tidak sepakat harus kembali menurut ketentuan hukum kewarisan Islam. Kata Kunci: tunggu tubang; kewarisan Islam; hukum adat.
[摘要]东姑土邦是塞门德伊斯兰社会的一种妇女集体继承制度,沿用至今。本文旨在阐述东古土邦作为习惯法继承制度的制度地位及其与伊斯兰继承法的关系。本研究属于定性研究,规范与实证相结合。本研究结果表明,东古土邦是基于urf(习惯)的伊斯兰继承法实施的一部分,对管理者和家庭具有有益的利益(maqashid syariah),并将其延续到子孙后代和保存传承的功能。习惯继承法与东古土邦制度是一种可选择的选择,作为特别法的伊斯兰继承法是根据继承人对伊斯兰(和平)的协议来分配遗产的,如果他们不同意,他们必须按照伊斯兰继承法的规定返回。关键词:铜鼓土邦;伊斯兰继承;adat法律。[摘要]东古土邦merupakan系统kewarisan市长perempuan dalam masyarakat Islam Semende yang masih berlaku hinga saat ini。Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan keduukan tungu Tubang sebagai pranata kewarisan hukum adat dalam hubungannya dengan hukum kewarisan Islam。彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋,彭加朋。Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tunggu Tubang adalah bagian dari pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan urf (kebiasaan) yang mempunyai manfaat kemaslahaan (maqashid syariah) bagi pengelola dan keluarga, untuk diteruskan kepaada generasanak cucunya serta kelestarian harta waris。Hukum kewarisan adat dengan pranata Tunggu Tubang merupakan opsi pilihan, sebagai lex specialis Hukum kewarisan Islam, berdasarkan adanya kesepakatan ahli waris untuk islah (perdamaian) dalam pembagian harta waris, apabila tidak sepakat harus kembali menurut kettuan Hukum kewarisan Islam。卡塔昆慈:东鼓土邦;kewarisan伊斯兰教;hukum adat。