Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

Ngurah Arya Kusuma, A. A. S. L. Dewi, I. Widyantara
{"title":"Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat","authors":"Ngurah Arya Kusuma, A. A. S. L. Dewi, I. Widyantara","doi":"10.22225/ah.3.1.2021.11-16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Arah peraturan hukum bermaksud menciptakan hukum sebagai aturan yang memberikan proteksi bagi kewenangan masyarakat dan menyelamatkan kehidupan keturunan di masa depan. Sistem hukum dibeberapa negara berbeda-beda, di Indonesia sistem hukumnya masih kurang baik, negara dalam aplikasinya terus menemui modernisasi dan tidak ada satu kawasan pun yang dapat menolaknya. Hukum Pidana di Indonesia menjadi salah satu dasar yang sungguh berguna dalam melaksanakan suatu keadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah aturan yang stabil  dalam rangka menetapkan tindakan yang terlarang dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Tindakan penganiayaan yang kita jumpa dari beragam sumber menjadi pertanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang pemantauan baik itu dari faktor rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Adapun rumusan masalah 1). Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ? 2). Bagaimanakah sanksi pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ? Tipe penelitian yang dilakukan penelitian hukum normative. dasar pertimbangan hakim menelaah tentang kebenaran dari kasus yang ditangani terlebih dahulu, karena hakim diwajibkan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang tidak memihak, hakim untuk dapat memberikan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Secara sungguh-sungguh tentang hal-hal yang mengenai memberatkan dan meringankan pidana. Sanksi pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang dikurangi masa tahanan. \n ","PeriodicalId":177463,"journal":{"name":"Jurnal Analogi Hukum","volume":"163 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analogi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.11-16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Arah peraturan hukum bermaksud menciptakan hukum sebagai aturan yang memberikan proteksi bagi kewenangan masyarakat dan menyelamatkan kehidupan keturunan di masa depan. Sistem hukum dibeberapa negara berbeda-beda, di Indonesia sistem hukumnya masih kurang baik, negara dalam aplikasinya terus menemui modernisasi dan tidak ada satu kawasan pun yang dapat menolaknya. Hukum Pidana di Indonesia menjadi salah satu dasar yang sungguh berguna dalam melaksanakan suatu keadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah aturan yang stabil  dalam rangka menetapkan tindakan yang terlarang dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Tindakan penganiayaan yang kita jumpa dari beragam sumber menjadi pertanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang pemantauan baik itu dari faktor rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Adapun rumusan masalah 1). Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ? 2). Bagaimanakah sanksi pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ? Tipe penelitian yang dilakukan penelitian hukum normative. dasar pertimbangan hakim menelaah tentang kebenaran dari kasus yang ditangani terlebih dahulu, karena hakim diwajibkan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang tidak memihak, hakim untuk dapat memberikan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Secara sungguh-sungguh tentang hal-hal yang mengenai memberatkan dan meringankan pidana. Sanksi pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang dikurangi masa tahanan.  
对严重伤害伤害肇事者的刑事惩罚
法治的方向是将其作为一种规则来保护公众的权威,并保护后代的生命。印尼的一些国家的法律体系,在印尼的法律体系仍然很差,这个国家继续追求现代化,没有一个地区可以反对它。印尼刑法成为伸张正义的真正基础之一。《刑法》是制定禁止行为并对违反行为给予明确惩罚的稳定规则。我们从各种各样的来源发现的迫害行为表明,这并不是由于社会缺乏良好的监督,而是由于缺乏良好的教育水平和不良交往环境的影响。至于问题一,法官如何考虑如何解决造成严重伤害的虐待问题?2)受到严重伤害的刑罚是什么?诺玛蒂法研究的研究类型。基本考虑先处理案件的法官学习真理,因为法官有义务维护法律和正义的法官不偏袒任何一方,可以考虑在决定某件事认真地根据全能的神和沉重的事,减轻刑法。减刑的刑期是监禁一年。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信