{"title":"Compliance of the Subjective Terms of Detention in Criminal Procedure with International Covenant on Civil and Political Rights","authors":"Awalia Safinatunnajah, Mahrus Ali, Papontee Teeraphan","doi":"10.58829/lp.9.2.2022.67-80","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Detention is one of the coercive measures carried out in the investigation stage. Detention is regulated in Article 21 of the Criminal Procedure Code, in that article there are subjective conditions for detention. Conditions that must be met after the objective conditions. The subjective terms contained in Article 21 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code contain an element of concern. This concern has an abstraction in the determination of detention. This can be dependent on the point of view of law enforcement. The International Civil and Political Rights Covenant (ICCPR) has been ratified by Indonesia. The agreement also regulates detention in Article 9 and Article 14 of the ICCPR. The purpose of this study was to determine the suitability of the provisions regarding the subjective conditions of detention in the Criminal Procedure in accordance with the principles of detention in ICCPR. This study uses a normative juridical research method with legal materials and uses a conceptual approach which then draws a conclusion. The result is that the detention regulations in Article 21 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code are not in accordance with the principles contained in Article 9 and Article 14 of the ICCPR. To be precise, the principle of legality, the principle of necessity, the principle of proportionality, the principle of equality before the law and the principle of presumption of innocence. Subjective terms in Indonesia rely on the views of law enforcement without any clear boundaries that creates legal uncertainty. \nAbstrak. Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan dalam tahap penyidikan. Penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dalam pasal tersebut adanya syarat subjektif penahanan. Syarat yang harus dipenuhi setelah syarat objektif. Syarat subjektif yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengandung unsur kekhawatiran. Kekhawatiran ini terdapat keabstrakan dalam penentuan penahanan. Hal ini dapat menjadi ketergantungan sudut pandang pada penegak hukum. Internasional Covenant Cipil and Political Rights (ICCPR) telah diratifikasi oleh Indonesia, perjanjian tersebut mengatur juga tentang penahanan pada Pasal 9 dan Pasal 14 ICCPR. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian ketentuan tentang syarat subjektif penahanan dalam KUHAP sesuai dengan prinsip penahanan dalam Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum dan menggunakan pendekatan konseptual yang kemudian diambil suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu peraturan penahanan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP belum sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal 9 dan Pasal 14 ICCPR. Tepatnya asas legalitas, asas nesesitas, asas proporsionalitas, asas persamaan dihadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Karena dalam syarat subjektif mengandalkan pada pandangan penegak hukum tanpa ada batasan yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. \nKata kunci: ICCPR, Penahanan, Syarat Subjektif, KUHAP, Indonesia","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"296 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.9.2.2022.67-80","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Detention is one of the coercive measures carried out in the investigation stage. Detention is regulated in Article 21 of the Criminal Procedure Code, in that article there are subjective conditions for detention. Conditions that must be met after the objective conditions. The subjective terms contained in Article 21 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code contain an element of concern. This concern has an abstraction in the determination of detention. This can be dependent on the point of view of law enforcement. The International Civil and Political Rights Covenant (ICCPR) has been ratified by Indonesia. The agreement also regulates detention in Article 9 and Article 14 of the ICCPR. The purpose of this study was to determine the suitability of the provisions regarding the subjective conditions of detention in the Criminal Procedure in accordance with the principles of detention in ICCPR. This study uses a normative juridical research method with legal materials and uses a conceptual approach which then draws a conclusion. The result is that the detention regulations in Article 21 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code are not in accordance with the principles contained in Article 9 and Article 14 of the ICCPR. To be precise, the principle of legality, the principle of necessity, the principle of proportionality, the principle of equality before the law and the principle of presumption of innocence. Subjective terms in Indonesia rely on the views of law enforcement without any clear boundaries that creates legal uncertainty.
Abstrak. Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan dalam tahap penyidikan. Penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dalam pasal tersebut adanya syarat subjektif penahanan. Syarat yang harus dipenuhi setelah syarat objektif. Syarat subjektif yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengandung unsur kekhawatiran. Kekhawatiran ini terdapat keabstrakan dalam penentuan penahanan. Hal ini dapat menjadi ketergantungan sudut pandang pada penegak hukum. Internasional Covenant Cipil and Political Rights (ICCPR) telah diratifikasi oleh Indonesia, perjanjian tersebut mengatur juga tentang penahanan pada Pasal 9 dan Pasal 14 ICCPR. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian ketentuan tentang syarat subjektif penahanan dalam KUHAP sesuai dengan prinsip penahanan dalam Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum dan menggunakan pendekatan konseptual yang kemudian diambil suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu peraturan penahanan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP belum sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal 9 dan Pasal 14 ICCPR. Tepatnya asas legalitas, asas nesesitas, asas proporsionalitas, asas persamaan dihadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Karena dalam syarat subjektif mengandalkan pada pandangan penegak hukum tanpa ada batasan yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata kunci: ICCPR, Penahanan, Syarat Subjektif, KUHAP, Indonesia
拘留是在侦查阶段实施的强制措施之一。《刑事诉讼法》第21条规定了拘留,该条规定了拘留的主观条件。客观条件之后必须满足的条件。《刑事诉讼法》第21条第(1)款所载的主观用语包含令人关切的因素。这种关切在拘留的判定中具有抽象性。这可能取决于执法部门的观点。印度尼西亚已批准《国际公民权利和政治权利公约》。该协定还规定了《公民权利和政治权利国际公约》第9条和第14条中的拘留问题。这项研究的目的是根据《公民权利和政治权利国际公约》的拘留原则,确定刑事程序中关于拘留主观条件的规定是否适当。本研究采用规范性的法律研究方法和法律材料,并使用概念方法,然后得出结论。其结果是,《刑事诉讼法》第21条第1款的拘留规定不符合《公民权利和政治权利国际公约》第9条和第14条所载的原则。具体来说就是法定原则、必要原则、比例原则、法律面前人人平等原则和无罪推定原则。印度尼西亚的主观术语依赖于执法部门的观点,没有任何明确的界限,这造成了法律上的不确定性。Abstrak。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dalam Pasal tersebut adanya syarat subject if Penahanan。Syarat yang harus dipenuhi setelah Syarat object。Syarat subject if yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengandung unsur kekhawatiran。Kekhawatiran ini terdapat keabstrakan dalam penentuan penahanan。哈尔尼达帕特门加迪克特甘东甘sudut pandang帕达佩尼加克hukum。《公民权利和政治权利国际公约》(《公民权利和政治权利国际公约》)在印度尼西亚得到了广泛的认可。《公民权利和政治权利国际公约》(《公民权利和政治权利国际公约》)。Penelitian ini menggunakan方法Penelitian yuridis normnormatiatian bahan hukum dan menggunakan pendekatan konseptical yang kemudian diambil suatu kespulan。Hasil dari penelitian ini yyitu peraturan penahanan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP belum sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal 9 dan Pasal 14 ICCPR。Tepatnya、legalitas、nesesitas、proporsionalitas、persamaan dihadapan hukum dan、praduga tidak bersalah。Karena dalam syarat主题为mengandalkan padpandangan penegak hukum tanpaada batasan yang jelas seingga menimbulkan ketidakpastian hukum。Kata kunci: ICCPR, Penahanan, Syarat subject, KUHAP,印度尼西亚