{"title":"Progresivitas Hakim dalam Menentukan Beban Akibat Perceraian Bagi Suami Kepada Istri Pasca Perceraian","authors":"Alfina Sauqi Anwar","doi":"10.22515/alahkam.v6i1.2952","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"There are variation of Judges in determining husband’s obligatory burden toward their wives due to divorce because there is no provision which specially regulate every Judges to determine the amount of the sustenance post divorce. this article describe about how the progression of judges in determining the obligatory burden due to divorce for the husband toward their ex wives. this is a literature study which take the source from Directory of Supreme Court Decision in the First, Appeal and Cassation Level. this study will describe about how the judges in Religious Justice Agency especially Supreme Court in making effort to protect women’s rights post divorce. this sutdy will analyze about Judges’ decision which charge the husbands to fulfill their obligation toward their ex wives in the form of Iddah, Madliyyah and Mut’ah living. the next discussion is about how the judges apply the progressive law through their decision that is, obligation which is charged to the husband in fulfilling their ex wives’ rights post divorce.\n \nHakim dalam menentukan beban terhadap suami kepada istri akibat perceraian bervariatif dan belum ada ketentuan khusus yang mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besar kecilnya besaran nafkah pasca perceraian. Artikel ini menguraikan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam menetapkan beban akibat perceraian bagi suami terhadap istri yang diceraikan. Tulisan ini bersifat literer yang bersumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Pertama, Tingkat banding, dan Tingkat Kasasi. Tulisan ini akan menguraikan tentang bagaimana hakim pada badan Peradilan Agama khususnya Mahkamah Agung dalam melakukan upaya melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah. Pembahasan selanjutnya tentang bagaimana hakim telah menerapkan hukum progresif melalui putusannya yaitu, kewajiban yang dibebankan hakim kepada suami dalam hal pemenuhan hak istri pasca perceraian.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/alahkam.v6i1.2952","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
There are variation of Judges in determining husband’s obligatory burden toward their wives due to divorce because there is no provision which specially regulate every Judges to determine the amount of the sustenance post divorce. this article describe about how the progression of judges in determining the obligatory burden due to divorce for the husband toward their ex wives. this is a literature study which take the source from Directory of Supreme Court Decision in the First, Appeal and Cassation Level. this study will describe about how the judges in Religious Justice Agency especially Supreme Court in making effort to protect women’s rights post divorce. this sutdy will analyze about Judges’ decision which charge the husbands to fulfill their obligation toward their ex wives in the form of Iddah, Madliyyah and Mut’ah living. the next discussion is about how the judges apply the progressive law through their decision that is, obligation which is charged to the husband in fulfilling their ex wives’ rights post divorce.
Hakim dalam menentukan beban terhadap suami kepada istri akibat perceraian bervariatif dan belum ada ketentuan khusus yang mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besar kecilnya besaran nafkah pasca perceraian. Artikel ini menguraikan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam menetapkan beban akibat perceraian bagi suami terhadap istri yang diceraikan. Tulisan ini bersifat literer yang bersumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Pertama, Tingkat banding, dan Tingkat Kasasi. Tulisan ini akan menguraikan tentang bagaimana hakim pada badan Peradilan Agama khususnya Mahkamah Agung dalam melakukan upaya melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah. Pembahasan selanjutnya tentang bagaimana hakim telah menerapkan hukum progresif melalui putusannya yaitu, kewajiban yang dibebankan hakim kepada suami dalam hal pemenuhan hak istri pasca perceraian.
法官在确定离婚后丈夫对妻子的义务负担方面存在差异,因为没有专门规定每位法官确定离婚后赡养费的数额。本文论述了我国法官在确定丈夫对前妻的离婚义务负担方面的进展。这是一项文献研究,其来源是最高法院第一审、上诉和原审级别的判决目录。本研究将描述宗教司法机构特别是最高法院的法官如何努力保护离婚后妇女的权利。本研究将分析法官的判决,以Iddah, Madliyyah和Mut ' ah生活的形式要求丈夫履行对前妻的义务。下一个讨论是法官如何通过他们的判决来应用进步法也就是说,离婚后丈夫履行前妻权利的义务。Hakim dalam menentukan beban terhahada kepatan is akibat peracan bervari,在这里,我是说:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”Artikel ini menguraikan tentang bagaimana progressiveas hakim dalam menetapkan beban akibat perativean bagi suami hahadistang diceraikan。图里萨尼是一名杰出的文学作家,他是一名杰出的作家,他是一名杰出的作家。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。tuisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang成员bankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut 'ah。彭巴哈桑selanjutnya tentang bagaimana hakim telah menerapkan hukum progress melalui putusannya yitu, kewajiban yang dibebankan hakim kepada suami dalam hal pemenuhan hak istri pasca peraian。