{"title":"Pelaksanaan Fungsi Dinas Sosial Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Grobogan","authors":"Senno Yudhoyono, L. A.L.W","doi":"10.14710/jphi.v3i2.190-202","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ditengah-tengah tingginya angka penyandang disabilitas di Kabupaten Grobogan yang “mencapai angka 9275 jiwa, masih terdapat penyandang disabilitas yang diperlakukan secara diskriminatif dan belum tercapainya kesejahteraan sosial secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas. Pemerintahan Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari pemerintahan daerah wajib melakukan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar termasuk di bidang sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dalam menjalankan fungsi perlindungan bagi penyandang disabilitas, dan kendala-kendala apa saja dalam upaya memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menyatakan, bahwa upaya-upaya dalam memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas meliputi Sosialisasi dan Rapat Rutin Tim Advokasi Difabel Kabupaten Grobogan, Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Membatik Bagi Difabel, Kegiatan Pembinaan Kelompok Usaha Bersama Penyandang Disabilitas dan Penyaluran Bantuan Alat bantu Disabilitas. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dalam melaksanakan perlindungan bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut, kendala yang pertama yaitu, belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas, kemudian kendala yang kedua adalah minimnya dana yang” didapat Dinas Sosial Kabupaten untuk memenuhi permohonan bantuan alat kesehatan penyandang disabilitas.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.190-202","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ditengah-tengah tingginya angka penyandang disabilitas di Kabupaten Grobogan yang “mencapai angka 9275 jiwa, masih terdapat penyandang disabilitas yang diperlakukan secara diskriminatif dan belum tercapainya kesejahteraan sosial secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas. Pemerintahan Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari pemerintahan daerah wajib melakukan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar termasuk di bidang sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dalam menjalankan fungsi perlindungan bagi penyandang disabilitas, dan kendala-kendala apa saja dalam upaya memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menyatakan, bahwa upaya-upaya dalam memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas meliputi Sosialisasi dan Rapat Rutin Tim Advokasi Difabel Kabupaten Grobogan, Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Membatik Bagi Difabel, Kegiatan Pembinaan Kelompok Usaha Bersama Penyandang Disabilitas dan Penyaluran Bantuan Alat bantu Disabilitas. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dalam melaksanakan perlindungan bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut, kendala yang pertama yaitu, belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas, kemudian kendala yang kedua adalah minimnya dana yang” didapat Dinas Sosial Kabupaten untuk memenuhi permohonan bantuan alat kesehatan penyandang disabilitas.