PENUTUPAN JALAN UMUM PADA SAAT SHALAT JUM’AT BERLANGSUNG MENURUT HUKUM/SYARIAT ISLAM

Muh. Yunan Putra
{"title":"PENUTUPAN JALAN UMUM PADA SAAT SHALAT JUM’AT BERLANGSUNG MENURUT HUKUM/SYARIAT ISLAM","authors":"Muh. Yunan Putra","doi":"10.52266/SANGAJI.V5I1.600","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia, maka tidak heran tempat ibadah seperti masjid dan mushalla tidak terbilang jumlahnya. Bahkan ada sebuah daerah/kota di Indonesia karena saking banyaknya tepat ibadah tersebut sampai dijuluki dengan kota seribu Masjid. Masjid yang menjadi simbol umat Islam pada hakikatnya tidak hanya digunakan untuk kegiatan shalat saja, lebih dari itu ada banyak kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan dan diadakan di Masjid, seperti musyawarah, nikah, pengajian dan lain sebagainya. Namun pada tulisan kali ini penulis tidak akan membahas semua kegiatan-kegiatan tersebut namun hanya akan mengkerucutkan pada sebuah permasalahan, yaitu kegiatan mingguan yang biasa disebut dengan jum’atan (ibadah shalat jum’at). Pada hakikatnya tidak ada permasalahan yang perlu dibahas pada ibadah shalat jum’at tersebut, namun ada peristiwa menarik yang baru beberapa tahun terakhir ditemukan dilapangan (hanya terjadi pada beberapa tempat dan beberapa Masjid); bahwa pada saat ibadah jum’at dilaksanakan, para pengurus Masjid menutup jalan-jalan disekitaran Masjid sehingga kendaraan harus mengambil jalur lain untuk melanjutkan perjalanan, bahkan sebagian Masjid menutup jalan-jalan tersebut jauh sebelum kegiatan atau ibadah shalat jum’at dilaksanakan, alasannya agar tidak mengganggu jama’ah yang sedang khusuk dalam beribadah terlebih penutupan jalan yang dimaksud dikuatkan oleh peraturan pemerintah sekitar. Berdasarkan tujuan dari tindakan tersebut sebenarnya tidak salah bahkan sangat baik, namun apabila melihat sisi negatif serta akibat yang ditimbulkan maka penulis sendiri menyimpulkan bahwa penutupan jalan tersebut kurang tepat. Hal ini didukung oleh beberapa dalil baik berupa nash maupun kaidah-kaidah ushuliyah yang telah ditetapkan oleh para ulama.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/SANGAJI.V5I1.600","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia, maka tidak heran tempat ibadah seperti masjid dan mushalla tidak terbilang jumlahnya. Bahkan ada sebuah daerah/kota di Indonesia karena saking banyaknya tepat ibadah tersebut sampai dijuluki dengan kota seribu Masjid. Masjid yang menjadi simbol umat Islam pada hakikatnya tidak hanya digunakan untuk kegiatan shalat saja, lebih dari itu ada banyak kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan dan diadakan di Masjid, seperti musyawarah, nikah, pengajian dan lain sebagainya. Namun pada tulisan kali ini penulis tidak akan membahas semua kegiatan-kegiatan tersebut namun hanya akan mengkerucutkan pada sebuah permasalahan, yaitu kegiatan mingguan yang biasa disebut dengan jum’atan (ibadah shalat jum’at). Pada hakikatnya tidak ada permasalahan yang perlu dibahas pada ibadah shalat jum’at tersebut, namun ada peristiwa menarik yang baru beberapa tahun terakhir ditemukan dilapangan (hanya terjadi pada beberapa tempat dan beberapa Masjid); bahwa pada saat ibadah jum’at dilaksanakan, para pengurus Masjid menutup jalan-jalan disekitaran Masjid sehingga kendaraan harus mengambil jalur lain untuk melanjutkan perjalanan, bahkan sebagian Masjid menutup jalan-jalan tersebut jauh sebelum kegiatan atau ibadah shalat jum’at dilaksanakan, alasannya agar tidak mengganggu jama’ah yang sedang khusuk dalam beribadah terlebih penutupan jalan yang dimaksud dikuatkan oleh peraturan pemerintah sekitar. Berdasarkan tujuan dari tindakan tersebut sebenarnya tidak salah bahkan sangat baik, namun apabila melihat sisi negatif serta akibat yang ditimbulkan maka penulis sendiri menyimpulkan bahwa penutupan jalan tersebut kurang tepat. Hal ini didukung oleh beberapa dalil baik berupa nash maupun kaidah-kaidah ushuliyah yang telah ditetapkan oleh para ulama.
礼拜五的公共道路关闭是根据伊斯兰教的法律
印度尼西亚是世界上穆斯林占多数的国家,所以清真寺和穆萨哈拉这样的礼拜场所并不多也就不足为奇了。印尼甚至有一个地区/城镇,因为那里的礼拜精确到可以被称为千座清真寺的城市。清真寺本质上是穆斯林的象征,不仅用于祈祷活动,而且还有许多其他通常在清真寺进行和举行的活动,如穆萨瓦拉、婚姻、祈祷会等等。但在这篇文章中,作者不会讨论所有这些活动,只会把它们归结为一个问题,即每周的活动通常被称为“星期五的祈祷”。在周五的礼拜仪式上根本不需要讨论任何问题,但在过去的几年里在地面上还发现了一些有趣的事件(只发生在几个地方和几个清真寺);朱'at进行礼拜时,管理人员封锁街道在清真寺清真寺,所以必须采取别的途径车辆上路之前那些街道,甚至部分关闭清真寺星期五祈祷礼拜活动或'at执行,原因是为了不打扰jama 'ah在敬拜的尤其是封路的大约是因政府的规定。基于这种行为的目的并不是完全错误的,甚至是完全正确的,但是考虑到其负面影响和后果,作者自己得出的结论是,道路的关闭是错误的。这是由学者们建立的纳什和乌什利亚法典的一些基础来支持的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信