{"title":"PROGRAM LUMBUNG PANGAN (FOOD ESTATE) DI HUTAN INDONESIA MENURUT PARIS AGREEMENT","authors":"Anfasa Isyam Derawan, Arlina Permanasari","doi":"10.25105/refor.v5i3.16939","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Food and Agriculture Oganization (FAO) beranggapan bahwa akan terjadi krisis ketahanan pangan nasional dikarenakan pandemic Covid-19. Program Food Estate merupakan jawaban Indonesia atas persoalan tersebut. Pada penerapannya program Food Estate menggunakan lahan hutan yang sangat luas dan hal itu akan mengancam kontribusi Indonesia dalam perubahan iklim. Program tersebut dapat menimbulkan deforestasi. Kontribusi Indonesia dalam hal tersebut ada dalam dua sektor, yaitu adaptasi dan mitigasi. Pada sektor mitigasi, hutan menjadi senjata utama dalam menahan lajunya perubahan iklim. Akibat dari program itu Indonesia dapat mencederai Paris Agreement di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah adalah apakah program pemanfaatan hutan sebagai Food Estate telah sesuai dengan NDC dalam Paris Agreement? Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan bahan hukum sekunder, serta menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan pengumpulan data. Hasil penelitian, pembahasan serta kesimpulan dari artikel ini adalah program pemanfaatan hutan sebagai Food Estate tidak sesuai dengan NDC sebagaimana yang telah diatur dalam Paris Agreement, akan berdampak kepada tidak terlaksananya kewajiban Indonesia untuk memberikan kontribusi positif terhadap perubahan iklim. \nKata Kunci: Food Estate, Paris Agreement, iklim","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16939","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Food and Agriculture Oganization (FAO) beranggapan bahwa akan terjadi krisis ketahanan pangan nasional dikarenakan pandemic Covid-19. Program Food Estate merupakan jawaban Indonesia atas persoalan tersebut. Pada penerapannya program Food Estate menggunakan lahan hutan yang sangat luas dan hal itu akan mengancam kontribusi Indonesia dalam perubahan iklim. Program tersebut dapat menimbulkan deforestasi. Kontribusi Indonesia dalam hal tersebut ada dalam dua sektor, yaitu adaptasi dan mitigasi. Pada sektor mitigasi, hutan menjadi senjata utama dalam menahan lajunya perubahan iklim. Akibat dari program itu Indonesia dapat mencederai Paris Agreement di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah adalah apakah program pemanfaatan hutan sebagai Food Estate telah sesuai dengan NDC dalam Paris Agreement? Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan bahan hukum sekunder, serta menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan pengumpulan data. Hasil penelitian, pembahasan serta kesimpulan dari artikel ini adalah program pemanfaatan hutan sebagai Food Estate tidak sesuai dengan NDC sebagaimana yang telah diatur dalam Paris Agreement, akan berdampak kepada tidak terlaksananya kewajiban Indonesia untuk memberikan kontribusi positif terhadap perubahan iklim.
Kata Kunci: Food Estate, Paris Agreement, iklim