Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Wasiat yang Dibatalkan Karena Melanggar Legitime Portie [Notary's Responsibility in Making a Will that are Voided Because of Legitime Portie's Violation]

Muhammad Iqbal, H. Iskandar
{"title":"Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Wasiat yang Dibatalkan Karena Melanggar Legitime Portie [Notary's Responsibility in Making a Will that are Voided Because of Legitime Portie's Violation]","authors":"Muhammad Iqbal, H. Iskandar","doi":"10.19166/nj.v3i1.6275","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"When a person dies, it will have legal consequences for his heirs, which is known as inheritance. Before death, a person can make a will. This research discusses the arrangement for granting a will in terms of the Civil Code and the responsibility of a Notary to the making of a will which was canceled for violating Legitime Portie (Case Study Decision Number 225/Pd.G/2017/PN.Sby). The method in this legal research is empirical normative juridical, namely obtaining data through literature study plus limited interviews. The result of this research is that in making a will, it is necessary to pay attention to the requirements in making a will, which must meet the requirements in making a will. Making a will in a state of serious illness can be said to be incompetence to make will (Article 895 of the Civil Code). In addition to having to pay attention to the competence in making wills, they must also pay attention to the Legitime Portie of their heirs (Article 914 of the Civil Code), because in making a will through the appointment of an heir, the heirs must not be harmed (Article 881 Paragraph (2) of the Civil Code). A general will is made before a Notary by witnessing 2 (two) witnesses. The Notary's responsibility for making a will that has ignored the law, then according to Article 84 and Article 85 of UUJN, a violation committed by a Notary or a deed becomes null and void by law can be a reason for parties who suffer losses to demand reimbursement of costs, compensation, and interest from the Notary.Bahasa Indonesia Abstrak: Ketika seseorang meninggal dunia maka akan menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya yakni dikenal dengan istilah pewarisan. Seseorang sebelum meninggal dunia dapat membuat suatu surat wasiat. Penelitian ini membahas tentang pengaturan pemberian wasiat ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta wasiat yang dibatalkan karena melanggar Legitime Portie (Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pd.G/2017/PN.Sby). Metode dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif empiris, yakni memperoleh data melalui studi kepustakaan ditambah dengan wawancara terbatas. Hasil penelitian adalah dalam membuat surat wasiat harus memperhatikan syarat dalam pembuatan wasiat, yakni harus memenuhi syarat-syarat dalam membuat surat wasiat. Membuat surat wasiat dalam keadaan sakit keras dapat dikatakan tidak cakap membuat suatu wasiat (Pasal 895 KUHPerdata). Selain harus memperhatikan kecakapan dalam membuat wasiat, juga harus memperhatikan Legitime Portie dari para ahli warisnya (Pasal 914 KUHPerdata), karena dalam membuat wasiat melalui pengangkatan waris tidak boleh merugikan para ahli warisnya (Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata). Wasiat umum yang dibuat di hadapan Notaris dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. Tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta wasiat yang telah mengabaikan hukum, maka sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN, pelanggaran yang dilakukan Notaris atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v3i1.6275","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

When a person dies, it will have legal consequences for his heirs, which is known as inheritance. Before death, a person can make a will. This research discusses the arrangement for granting a will in terms of the Civil Code and the responsibility of a Notary to the making of a will which was canceled for violating Legitime Portie (Case Study Decision Number 225/Pd.G/2017/PN.Sby). The method in this legal research is empirical normative juridical, namely obtaining data through literature study plus limited interviews. The result of this research is that in making a will, it is necessary to pay attention to the requirements in making a will, which must meet the requirements in making a will. Making a will in a state of serious illness can be said to be incompetence to make will (Article 895 of the Civil Code). In addition to having to pay attention to the competence in making wills, they must also pay attention to the Legitime Portie of their heirs (Article 914 of the Civil Code), because in making a will through the appointment of an heir, the heirs must not be harmed (Article 881 Paragraph (2) of the Civil Code). A general will is made before a Notary by witnessing 2 (two) witnesses. The Notary's responsibility for making a will that has ignored the law, then according to Article 84 and Article 85 of UUJN, a violation committed by a Notary or a deed becomes null and void by law can be a reason for parties who suffer losses to demand reimbursement of costs, compensation, and interest from the Notary.Bahasa Indonesia Abstrak: Ketika seseorang meninggal dunia maka akan menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya yakni dikenal dengan istilah pewarisan. Seseorang sebelum meninggal dunia dapat membuat suatu surat wasiat. Penelitian ini membahas tentang pengaturan pemberian wasiat ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta wasiat yang dibatalkan karena melanggar Legitime Portie (Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pd.G/2017/PN.Sby). Metode dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif empiris, yakni memperoleh data melalui studi kepustakaan ditambah dengan wawancara terbatas. Hasil penelitian adalah dalam membuat surat wasiat harus memperhatikan syarat dalam pembuatan wasiat, yakni harus memenuhi syarat-syarat dalam membuat surat wasiat. Membuat surat wasiat dalam keadaan sakit keras dapat dikatakan tidak cakap membuat suatu wasiat (Pasal 895 KUHPerdata). Selain harus memperhatikan kecakapan dalam membuat wasiat, juga harus memperhatikan Legitime Portie dari para ahli warisnya (Pasal 914 KUHPerdata), karena dalam membuat wasiat melalui pengangkatan waris tidak boleh merugikan para ahli warisnya (Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata). Wasiat umum yang dibuat di hadapan Notaris dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. Tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta wasiat yang telah mengabaikan hukum, maka sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN, pelanggaran yang dilakukan Notaris atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
当一个人死亡时,他的继承人将会有法律后果,这就是所谓的继承。在死之前,一个人可以立遗嘱。本研究从民法典的角度探讨遗嘱授予的安排,以及公证人对违反法定时效规定而被撤销遗嘱的责任(案例研究决定号225/Pd.G/2017/PN.Sby)。本法律研究的方法是实证规范法学,即通过文献研究和有限的访谈来获取数据。本研究的结果是,在立遗嘱时,要注意立遗嘱的要求,必须符合立遗嘱的要求。在严重疾病状态下立遗嘱,可以说是不能立遗嘱(民法典第895条)。除了要注意立遗嘱的权限外,还必须注意继承人的法定时效(民法典第914条),因为通过指定继承人立遗嘱,不得损害继承人(民法典第881条第2款)。普通遗嘱由两名证人在公证人面前订立。公证人的立遗嘱责任是无视法律的,那么根据ujn第84条和第85条,公证人的违法行为或契约依法无效,可以成为遭受损失的当事人向公证人要求偿还费用,赔偿和利息的理由。摘要:Ketika seseorang meninggal dunia maka akan menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya yakni dikenal dengan istilah pewarisan。脑膜硬膜,脑膜硬膜,脑膜硬膜,脑膜硬膜。Penelitian ini membahas tentang pengaturan pemberian wasiat ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tanggung jawab noteris terhadap pembuatan akta wasiat yang dibatalkan karena melanggar legtime Portie (Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pd.G/2017/ pn . by)。方法dalam penelitian hukum ini adalalyidis normnormati经验,yakni memperoleh数据melaluis研究kepustakan和distanbah dengan和wawankara terbatas。Hasil penelitian adalah dalam member, surat was was, Hasil penelitian adalah dalam member, surat was was, Hasil penelitian, Hasil penelitian。member surat at dalam keadaand sakit keras dapat dikatakan tidak capap member suatu wasiat (Pasal 895 KUHPerdata)。Selain harus memperhatikan kecakapan dalam member wasiat, juga harus memperhatikan legtime Portie dari parahli warisnya (Pasal 914 KUHPerdata), karena dalam member wasiat melalui pengangkatan waris tiak boleh merugikan parahli warisnya (Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata)。Wasiat umum yang dibuat di haapan Notaris dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi。【译文】唐家庄的公证员们都很高兴,因为他们都很高兴,因为他们都很高兴,因为他们都很高兴,因为他们都很高兴,因为他们都很高兴。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信