{"title":"SUBSTANTIVE POLICIES DAN PROCEDURAL POLICY PADA UU NOMOR 23 TAHUN 2004 SEBAGAI SUATU KEBIJAKAN PUBLIK","authors":"Roro Antasari","doi":"10.54816/sj.v4i1.354","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai suatu produk hukum dengan tujuan menjadi payung hukum dalam penyelesaikan isu/ permasalahan kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat. Akan tetapi dalam implementasinya masih menemui berbagai persoalan hukum. Dengan kata lain sebagai wujud suatu kebijakan publik tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang beorientasi pada tujuan tertentu belum maksimal tercapai. Melalui pendekatan Substantive Policies Dan Procedural Policy, ditemukan bahwa masih adanya kekurangan/kelemahan pada substansi atau isi pasal sebagai akibat kurangnya pihak yang dilibatnya dalam pembentukan UU tersebut. Selanjutnya dari sisi procedur policy konfigurasi politik sangat mempengaruhi produk hukum tersebut. Walaupun diakui bahwa setiap muatan produk hukum akan sangat ditentukan oleh visi politik kelompok dominan yang hadir pada saat hukum bekerja di ranah procedur policy","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.354","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai suatu produk hukum dengan tujuan menjadi payung hukum dalam penyelesaikan isu/ permasalahan kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat. Akan tetapi dalam implementasinya masih menemui berbagai persoalan hukum. Dengan kata lain sebagai wujud suatu kebijakan publik tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang beorientasi pada tujuan tertentu belum maksimal tercapai. Melalui pendekatan Substantive Policies Dan Procedural Policy, ditemukan bahwa masih adanya kekurangan/kelemahan pada substansi atau isi pasal sebagai akibat kurangnya pihak yang dilibatnya dalam pembentukan UU tersebut. Selanjutnya dari sisi procedur policy konfigurasi politik sangat mempengaruhi produk hukum tersebut. Walaupun diakui bahwa setiap muatan produk hukum akan sangat ditentukan oleh visi politik kelompok dominan yang hadir pada saat hukum bekerja di ranah procedur policy