{"title":"Ketimpangan Pemenuhan Hak Istri pada Pernikahan Misyar dalam Pemikiran Wahbah Al-Zuhaily","authors":"Lathifah Munawaroh, S. Suryani","doi":"10.21154/muslimheritage.v6i1.2546","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractMisyar’s marriage caused many problems from various sides. The goals of marriage: happiness dan calmness for both, husband and wife is far realized because the husband does not fulfill the responsibilities that are truly his obligation. In addition, rights and obligations do not run in a balanced manner, even though one of the principles adhered to by the Marriage Law is: The rights and position of the wife are balanced with the rights and obligations of the husband both in domestic life and in social relations. This paper discusses a problem that arises because of the permissible misyar marriage, one of which is by Wahbah al-Zuhaily. In addition, the author examined al-Zuhaily’s opinion, analyzing and criticizing the reasons used. The type of research that the author uses is a type of literature research that is research conducted by taking literature that is in accordance with the theme, by documentation methods. This paper examines al-Zuhaily’s opinion. It analyzes and criticizes the reasons used. The results of the study, that al-Zuhaily allows misyar’s marriage, because this marriage can be achieved the goal of marriage. While the author tend to reject this opinion because there are more madharat than the benefits or marital goals achieved such as that the wife were victimized, because of the her rights and children’s right was neglated by husband.AbstrakPernikahan misyār menimbulkan banyak permasalahan dari berbagai sisinya. Maqāṣid perkawinan berupa ketenangan kebahagian baik untuk suami ataupun istri jauh terealisasi karena suami tidak memenuhi tanggung jawab yang sejatinya menjadi kewajibannya. Di samping itu hak dan kewajiban tidak berjalan dengan seimbang, padahal salah satu prinsip yang dianut oleh UU Perkawinan adalah: hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Tulisan ini membahas sebuah permasalahan yang muncul dikarenakan perkawinan misyar yang dibolehkan, salah satunya oleh Wahbah az-Zuhaily. Disamping itu, penulis meneliti pendapat al-Zuhaily, menganalisis dan mengkritisi alasan yang digunakan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengambil literature yang sesuai dengan maksud penulis dengan metode dokumentasi. Hasil penelitian, bahwa al-Zuhaily membolehkan jenis perkawinan misyār , karena dengan perkawinan misyār dapat tercapai maslahat perkawinan yaitu terjaganya kehormatan baik dari sisi suami ataupun istri. Sementara penulis menolak pendapat ini dikarenakan madharat yang muncul jauh lebih banyak : perempuan menjadi korban, terlantarnya hak istri dan anak-anak karena suami tidak terikat kewajiban apapun terhadapnya, penyepelean terhadap akad nikah sehingga sisi madharat lebih banyak bila dibanding dengan sisi kemaslahatan.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2546","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractMisyar’s marriage caused many problems from various sides. The goals of marriage: happiness dan calmness for both, husband and wife is far realized because the husband does not fulfill the responsibilities that are truly his obligation. In addition, rights and obligations do not run in a balanced manner, even though one of the principles adhered to by the Marriage Law is: The rights and position of the wife are balanced with the rights and obligations of the husband both in domestic life and in social relations. This paper discusses a problem that arises because of the permissible misyar marriage, one of which is by Wahbah al-Zuhaily. In addition, the author examined al-Zuhaily’s opinion, analyzing and criticizing the reasons used. The type of research that the author uses is a type of literature research that is research conducted by taking literature that is in accordance with the theme, by documentation methods. This paper examines al-Zuhaily’s opinion. It analyzes and criticizes the reasons used. The results of the study, that al-Zuhaily allows misyar’s marriage, because this marriage can be achieved the goal of marriage. While the author tend to reject this opinion because there are more madharat than the benefits or marital goals achieved such as that the wife were victimized, because of the her rights and children’s right was neglated by husband.AbstrakPernikahan misyār menimbulkan banyak permasalahan dari berbagai sisinya. Maqāṣid perkawinan berupa ketenangan kebahagian baik untuk suami ataupun istri jauh terealisasi karena suami tidak memenuhi tanggung jawab yang sejatinya menjadi kewajibannya. Di samping itu hak dan kewajiban tidak berjalan dengan seimbang, padahal salah satu prinsip yang dianut oleh UU Perkawinan adalah: hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Tulisan ini membahas sebuah permasalahan yang muncul dikarenakan perkawinan misyar yang dibolehkan, salah satunya oleh Wahbah az-Zuhaily. Disamping itu, penulis meneliti pendapat al-Zuhaily, menganalisis dan mengkritisi alasan yang digunakan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengambil literature yang sesuai dengan maksud penulis dengan metode dokumentasi. Hasil penelitian, bahwa al-Zuhaily membolehkan jenis perkawinan misyār , karena dengan perkawinan misyār dapat tercapai maslahat perkawinan yaitu terjaganya kehormatan baik dari sisi suami ataupun istri. Sementara penulis menolak pendapat ini dikarenakan madharat yang muncul jauh lebih banyak : perempuan menjadi korban, terlantarnya hak istri dan anak-anak karena suami tidak terikat kewajiban apapun terhadapnya, penyepelean terhadap akad nikah sehingga sisi madharat lebih banyak bila dibanding dengan sisi kemaslahatan.
【摘要】密西亚的婚姻引发了多方面的问题。婚姻的目标:夫妻双方的幸福和平静是远远实现的,因为丈夫没有履行真正是他的义务的责任。此外,尽管《婚姻法》所坚持的原则之一是:妻子的权利和地位与丈夫在家庭生活和社会关系中的权利和义务是平衡的,但权利和义务并不是平衡的。本文讨论了由于允许的密尔婚姻而产生的一个问题,其中之一是瓦赫巴赫·祖海利。此外,作者还考察了al-Zuhaily的观点,并对其使用的理由进行了分析和批评。作者使用的研究类型是一种文献研究类型,即根据主题,采用文献方法进行文献研究。本文考察了al-Zuhaily的观点。它分析和批评了使用的原因。研究结果表明,al-Zuhaily允许misyar的婚姻,因为这种婚姻可以达到结婚的目的。虽然发件人倾向于拒绝这一观点,因为有更多的madharat比利益或婚姻目标的实现,如妻子受害,因为她的权利和儿童的权利被丈夫忽视。摘要pernikahan misyār menimbulkan banyak permasalahan dari berbagai sisinya。Maqāṣid perkawinan berupa ketenangan kebahagian baik untuk suami ataupun isstri jauh terealisasi karena suami tiak memenuhi tanggung jawab yang sejatinya menjadi kewajibanya。我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,图里萨尼成员,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Disamping itu, penulis meneliti pendapat al-Zuhaily, menganalis dan mengkritisi alasan yang digunakan。中文:中文:图书馆研究中文:中文:中文:中文:中文:图书馆研究中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:图书馆研究Hasil penelitian, bahwa al-Zuhaily membolehkan jenis perkawinan misyār, karena dengan perkawinan misyār dapat tercapai maslahat perkawinan yitu terjaganya kehormatan baik dari sisi suami ataupun istri。Sementara penulis menolak pendapat ini dikarenakan madharat yang muncul jauh lebih banyak: perempuan menjadi korban, terlantarya hastri danakak -anak kakana sujami tikak terikat kewajiban apapun terhadapnya, penyepelan terhadap akad nikah seingi madharat lebih banyak bila dibanding dengan sisi kemaslahatan。