{"title":"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 341/Pid.Sus/2020/PN.Kis)","authors":"Ahmad Bani Sadar, Mustamam Mustamam, Adil Akhyar","doi":"10.47652/metadata.v5i1.317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana prostitusi mengalami perkembangan seiring kemajuan teknologi internet dalam bentuk prostitusi online. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi paying hukum penanggulangan prostitusi online. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana prostitusi online, bagaimana kebijakan hukum pidana penegakan hukum terhadap prostitusi online, bagaimana analisis hukum putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 341/Pid.Sus/2020/PN.Kis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua unsur dari Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana prostitusi mengalami perkembangan seiring kemajuan teknologi internet dalam bentuk prostitusi online. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi paying hukum penanggulangan prostitusi online. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana prostitusi online, bagaimana kebijakan hukum pidana penegakan hukum terhadap prostitusi online, bagaimana analisis hukum putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 341/Pid.Sus/2020/PN.Kis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua unsur dari Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.