Tanggung Jawab Perum Pegadaian Syariah Dalam Pelelangan Barang Jaminan Gadai (Studi Penelitian Di Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam)

Siti Lukmana, F. Faisal, Arif Rahman
{"title":"Tanggung Jawab Perum Pegadaian Syariah Dalam Pelelangan Barang Jaminan Gadai (Studi Penelitian Di Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam)","authors":"Siti Lukmana, F. Faisal, Arif Rahman","doi":"10.29103/reusam.v10i1.8906","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perum pegadaian Syariah dalam pelelangan barang jaminan gadai dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai. Perum Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman atas dasar hukum gadai yang berlandaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 283 dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Ketika nasabah wanprestasi dan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak Pegadaian akan melakukan pelelangan terhadap benda jaminan gadai tersebutTerjadinya kerusakan pada barang jaminan gadai milik nasabah berupa gelang emas yang terputus akibat kelalaian oleh pihak petugas Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam yang menyebabkan kerugian bagi nasabah yang bersangkutan, padahal menurut hukum islam pihak yang menerima barang jaminan harus menjaga jaminan tersebut seperti sedia kala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian adalah Pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada Pasal 25 ayat 2 yaitu pegadaian wajib mengembalikan/mengganti barang jaminan yang rusak/hilang dengan uang atau barang yang sama atau nilainya setara dengan harga barang jaminan tersebut. Dalam upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai  yaitu : (a) ketika nasabah sudah jatuh tempo maka upaya yang dilakukan pertama kali dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, (b) kemudian jika tidak bisa diselesaikan maka akan diperingati secara tertulis maupun melalui telepon, (c) upaya terakhir pihak Pegadaian terpaksa melelang barang jaminan gadai tersebut.","PeriodicalId":340965,"journal":{"name":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8906","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perum pegadaian Syariah dalam pelelangan barang jaminan gadai dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai. Perum Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman atas dasar hukum gadai yang berlandaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 283 dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Ketika nasabah wanprestasi dan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak Pegadaian akan melakukan pelelangan terhadap benda jaminan gadai tersebutTerjadinya kerusakan pada barang jaminan gadai milik nasabah berupa gelang emas yang terputus akibat kelalaian oleh pihak petugas Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam yang menyebabkan kerugian bagi nasabah yang bersangkutan, padahal menurut hukum islam pihak yang menerima barang jaminan harus menjaga jaminan tersebut seperti sedia kala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian adalah Pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada Pasal 25 ayat 2 yaitu pegadaian wajib mengembalikan/mengganti barang jaminan yang rusak/hilang dengan uang atau barang yang sama atau nilainya setara dengan harga barang jaminan tersebut. Dalam upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai  yaitu : (a) ketika nasabah sudah jatuh tempo maka upaya yang dilakukan pertama kali dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, (b) kemudian jika tidak bisa diselesaikan maka akan diperingati secara tertulis maupun melalui telepon, (c) upaya terakhir pihak Pegadaian terpaksa melelang barang jaminan gadai tersebut.
伊斯兰当铺典当行为的责任(伊斯兰当铺当铺的研究)
该研究的目的是了解伊斯兰当铺在抵押债券拍卖中所承担的责任,并了解各方在抵押债券拍卖中所做的斗争。伊斯兰当铺是一家以《古兰经》第283节为基础的贷款资金发放的金融机构。当客户违约不能履行义务,则由当铺会对物品进行拍卖抵押tersebutTerjadinya当铺典当附带损伤的金手镯中断客户的疏忽造成的城市伊斯兰Perum当铺的官员Subulussalam一方造成的客户而言,尽管根据伊斯兰法律的一方接受抵押必须保持这些保证恢复原状。本研究采用一种具有社会学经验/司法权的定性研究方法。根据这项研究,Subulussalam伊斯兰教法当铺的责任已经符合第31/PJOK的《金融服务管理局条例》。2016年5月5日,关于第25条第2款的当值,即当值必须用同样的钱或同样的东西或等价物归还/替换损坏或丢失的抵押品。解决争议的努力中拍卖抵押当铺,即:(a)当客户到期了就做第一次以家庭方式或深思熟虑的努力,(b)然后如果不能解决,那么将书面警告和通过电话,(c)最后努力当铺被迫拍卖抵押的当铺。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信