{"title":"TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PSIKOLOGI KRIMINAL (Studi Putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan)","authors":"Safrina Hardian Panjaitan, Nelvitia Purba","doi":"10.58812/jhhws.v2i6.418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar rahim dan digunakan sebagai kendala bila usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Atau 22 minggu yang lalu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Aborsi, meskipun yang paling berbahaya, adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi dibagi menjadi dua jenis: Aborsi Provocatus Therapeuticus dan Aborsi Provocatus Criminalis. Provocatus Therapeuticus Abortion adalah aborsi Provocatus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur “dengan sengaja “melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.\nAdapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan3hukum tindak pidana3aborsi? Bagiamana3pertimbangan hakim3dalam menjatuhkan putusan nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan?\nMetode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara.\nPengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu).\n \n ","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"192 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar rahim dan digunakan sebagai kendala bila usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Atau 22 minggu yang lalu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Aborsi, meskipun yang paling berbahaya, adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi dibagi menjadi dua jenis: Aborsi Provocatus Therapeuticus dan Aborsi Provocatus Criminalis. Provocatus Therapeuticus Abortion adalah aborsi Provocatus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur “dengan sengaja “melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.
Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan3hukum tindak pidana3aborsi? Bagiamana3pertimbangan hakim3dalam menjatuhkan putusan nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan?
Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara.
Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu).
堕胎是胎儿在出子宫前的受精卵所带来的威胁或负担,在怀孕不到20周或胎儿体重小于500克时被用作约束。根据世界卫生组织(world health organization)的数据,或22周前。堕胎虽然是最危险的,但也是结束意外怀孕最常见的方法。堕胎分为两种:子宫内流产治疗和子宫内堕胎犯罪。堕胎疗法是一种经医疗考虑而进行的挑衅堕胎,由训练有素和专业人员进行。使用的研究方法是规范法研究,本研究的目的是分析一项裁决,该裁决将主要数据法律材料与采访领域获得的次要数据结合起来。《刑法》、2009年第36条和2014年第61条PP》都明确规定了堕胎罪的法律条款。堕胎的“故意”元素在第194条第欧共体第3款中是最完整的。2009年第36条关于健康的消息,被告已被宣布为合法和令人信服的堕胎重罪。至于这项研究提出的问题的问题,如何引入3a例堕胎法?关于法院在判决编号3127/Pid方面的第三修正案。本论文使用的研究方法是规范法研究,本研究的目的是分析一项裁决,该决定将主要法律材料与采访领域获得的次要数据结合起来。《刑法》、2009年第36条和2014年第61条PP》都明确规定了堕胎罪的法律条款。故意流产的元素在第194条第欧共体第Rl款中名列第194条。2009年第36条关于健康的消息,被告已被宣布为合法和令人信服的堕胎重罪。从被告的背景来看,法官对被告的监禁刑罚的考虑表明,被告或被告有内在的东西。被告承认和悔恨中审判时被告和被告接受审判期间的态度中有自己的价值为法官考虑把监狱对刑事被告放弃刑事被告因此刑事2(二)年监禁和罚款总计3.000.000,00。-(300万美元)的规定刑事罚款无薪假期,取而代之的是笼子(1年)。