Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Dedi Herdianto, Otih Handayani
{"title":"Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah","authors":"Dedi Herdianto, Otih Handayani","doi":"10.31599/sasana.v8i2.1207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan wilayah diperlukan agar pemerintah semakin dekat dengan rakyatnya sehingga dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas seperti pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah pada hakikatnya dibentuk untuk melayani masyarakat sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih berstatus kecamatan tidak seperti pada umumnya ibukota propinsi di Indonesia adalah kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan daerah baru dilakukan dengan cara Pemekaran dan Penggabungan daerah yang termaktub di pasal 32 dan teknis pelaksanaannya termaktub di Pasal 33 untuk Pemekaran Daerah dan Pasal 44 untuk Penggabungan Daerah. Kedua, Pembentukan Kota Tanjung Selor dengan cara pemekaran daerah akan lebih mudah jika dibandingkan melalui penggabungan daerah, dengan penggabungan empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan. Ketiga, Kabupaten Bulungan sebagai daerah induk, memiliki enam kecamatan dengan menjadikan Kecamatan Tanjung Palas sebagai ibukota kabupaten. Keempat, Penggabungan daerah untuk membentuk Kota Tanjung Selor sebagai daerah baru, akan mengalami banyak rintangan. Terutama untuk memenuhi persyaratan administrative maupun persyaratan dasar kapasitas daerah.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"137 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pembentukan wilayah diperlukan agar pemerintah semakin dekat dengan rakyatnya sehingga dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas seperti pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah pada hakikatnya dibentuk untuk melayani masyarakat sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih berstatus kecamatan tidak seperti pada umumnya ibukota propinsi di Indonesia adalah kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan daerah baru dilakukan dengan cara Pemekaran dan Penggabungan daerah yang termaktub di pasal 32 dan teknis pelaksanaannya termaktub di Pasal 33 untuk Pemekaran Daerah dan Pasal 44 untuk Penggabungan Daerah. Kedua, Pembentukan Kota Tanjung Selor dengan cara pemekaran daerah akan lebih mudah jika dibandingkan melalui penggabungan daerah, dengan penggabungan empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan. Ketiga, Kabupaten Bulungan sebagai daerah induk, memiliki enam kecamatan dengan menjadikan Kecamatan Tanjung Palas sebagai ibukota kabupaten. Keempat, Penggabungan daerah untuk membentuk Kota Tanjung Selor sebagai daerah baru, akan mengalami banyak rintangan. Terutama untuk memenuhi persyaratan administrative maupun persyaratan dasar kapasitas daerah.
为了使政府更接近人民,使政府更容易履行履行公共服务职能等职责,如1945年《宪法》第18条所规定的那样,建立领土是必要的。丹戎省是加里曼丹省北部的首府,目前的街道状况与印尼大多数省会首府不同。本研究采用采用规范性研究方法,采用采用立法方法和概念性方法,专注于研究次要资料或数据。这项研究的结论是,2014年《印度尼西亚共和国建国法》第23号第一部分是通过第32条中规定的区域划分和合并来实现的,第33条规定了区域划分和第44条规定了区域合并。第二,建立好望角城市律师比合并领土和布尔福特郡的四个街道要容易得多。第三,巴尔戈姆区为母区,有六个区,把丹戎帕拉斯区作为摄政首都。第四,合并领土形成好望角镇作为一个新的区域,将会有很大的障碍。主要是满足行政要求和基本的区域能力要求。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信