Praktik Pendayagunaan Dana Zakat Infak dan Sedekah Melalui Program Kesehatan (Studi Kasus di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur)

Rose Dina Fitriyah, Irvan Iswandi
{"title":"Praktik Pendayagunaan Dana Zakat Infak dan Sedekah Melalui Program Kesehatan (Studi Kasus di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur)","authors":"Rose Dina Fitriyah, Irvan Iswandi","doi":"10.58812/jhhws.v2i07.480","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat merupakan jalinan ikatan antara yang miskin dan yang kaya. Melalui zakat, ikatan tersebut diperbarui setiap tahun, terus menerus. Zakat, infak, dan sedekah pada hakikatnya akan berdampak positif apabila ditunaikan oleh pribadi muslim sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan aturan Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan yang ada di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur yang akan ditinjau dalam hukum positif dan hukum Islam dengan menganalisis kegiatan-kegiatan pada program kesehatan di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur sehingga mengetahui program yang ada benar-benar telah dirasakan oleh para mustahik zakat dan masyarakat sekitar. Hasil penelitian ditemukan bahwa pendayagunaan program kesehatan ini termasuk yang mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan program kesehatan yang dilaksanakan karena hanya dapat diikuti oleh anak yatim, piatu, yatim piatu, duafa binaan Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur, dan para civitas nya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hal ini belum memenuhi seluruh mustahik yaitu delapan asnaf seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, namun sudah mencakup empat asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat dan sabilillah. Sehingga hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa dalam praktik pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan secara keseluruhan telah sesuai dengan hukum positif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan hukum Islam dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyaluran Harta Zakat Dalam Bentuk Aset Kelolaan dan Al-Qur’an.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.480","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Zakat merupakan jalinan ikatan antara yang miskin dan yang kaya. Melalui zakat, ikatan tersebut diperbarui setiap tahun, terus menerus. Zakat, infak, dan sedekah pada hakikatnya akan berdampak positif apabila ditunaikan oleh pribadi muslim sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan aturan Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan yang ada di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur yang akan ditinjau dalam hukum positif dan hukum Islam dengan menganalisis kegiatan-kegiatan pada program kesehatan di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur sehingga mengetahui program yang ada benar-benar telah dirasakan oleh para mustahik zakat dan masyarakat sekitar. Hasil penelitian ditemukan bahwa pendayagunaan program kesehatan ini termasuk yang mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan program kesehatan yang dilaksanakan karena hanya dapat diikuti oleh anak yatim, piatu, yatim piatu, duafa binaan Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur, dan para civitas nya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hal ini belum memenuhi seluruh mustahik yaitu delapan asnaf seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, namun sudah mencakup empat asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat dan sabilillah. Sehingga hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa dalam praktik pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui program kesehatan secara keseluruhan telah sesuai dengan hukum positif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan hukum Islam dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyaluran Harta Zakat Dalam Bentuk Aset Kelolaan dan Al-Qur’an.
通过健康计划滥用资金的做法(拉赫- Lil Alamin基金会案例研究)
Zakat是穷人和富人之间的真正联系。通过zakat,这些纽带每年都在不断地更新。如果穆斯林按照上帝的规定和规则来维持他们的生活,撒迦特、苦难和救济实际上会产生积极的影响。本研究旨在探讨怎么这么zakat基金机制、应急和施舍的通过健康项目在Rahmatan Lil阿拉明基金会雅加达东部会审查的法律和伊斯兰法分析活动的积极健康项目在Rahmatan Lil阿拉明基金会雅加达东部,以至于知道迦特mustahik真的有了感知的项目和社区附近。研究发现,根据2011年第23号法律,利用这些卫生项目可以改善受益者的福利,以及实施的卫生计划,因为只有孤儿、孤儿、孤儿、他在2011年第23条的civitas者,这并不像《古兰经》中提到的那样是不可能的8个asnaf,但它包含了4个asnaf,即法基尔、穷人、阿米尔·扎卡和萨比利斯。所以这项研究的结果得到结论,在实践中这么zakat基金、应急和施舍通过整体健康项目已经按照积极2011年23号法律的法律和伊斯兰法律学者大会教令印尼语14号2011年伊斯兰教关于zakat Kelolaan资产形式的财富供应和'an。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信