{"title":"TINJUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KPK DAN KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA","authors":"Happy Trizna Wijaya","doi":"10.55129/jph.v10i1.1432","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Karya tulis ilmiah ini merupakan uraian argumentasi hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, asas-asas maupun teori hukum. Penelitian yuridis normatif untuk membedah kedudukan KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga independen berdasarkan undang-undang pembentuknya serta sistem politik Indonesia. Adapun UU No.16 Tahun 2004 dan UU No. 19 Tahun 2019 merupakan dasar hukum pembentuk lembaga tersebut. Arah pandang yang dipilih untuk mengetahui kejelasan dan kepastian kedudukan kedua lembaga independen tersebut. Hal ini penting untuk diketahui agar kewenangan dan tugas penuntutan tindak pidana korupsi antar kedua lembaga tersebut lebih tegas dan tidak saling tumpang tindih. Pemahaman secara komprehensif ini sebagai upaya mewujudkan sistem politik Indonesia yang ideal.","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1432","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Karya tulis ilmiah ini merupakan uraian argumentasi hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, asas-asas maupun teori hukum. Penelitian yuridis normatif untuk membedah kedudukan KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga independen berdasarkan undang-undang pembentuknya serta sistem politik Indonesia. Adapun UU No.16 Tahun 2004 dan UU No. 19 Tahun 2019 merupakan dasar hukum pembentuk lembaga tersebut. Arah pandang yang dipilih untuk mengetahui kejelasan dan kepastian kedudukan kedua lembaga independen tersebut. Hal ini penting untuk diketahui agar kewenangan dan tugas penuntutan tindak pidana korupsi antar kedua lembaga tersebut lebih tegas dan tidak saling tumpang tindih. Pemahaman secara komprehensif ini sebagai upaya mewujudkan sistem politik Indonesia yang ideal.