{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian","authors":"Aris Priyadi","doi":"10.51921/wlr.v3i2.183","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nIn general, it can be said that it is the will of the people who carry out the marriage, that the marriage will continue and only be interrupted when one of the husbands or wives dies. But in reality, maintaining a happy and eternal family is not easy. In the course of the household, there are often problems that result in disputes and quarrels. When the rights of one party are violated, or one of the parties does not carry out their obligations, there will be turmoil in the household. Many husbands and wives finally decide to end their marriage by divorce. Divorce has legal consequences both for ex-husbands and ex-wives and for children. The Marriage Law does not provide a clear description if there is a dispute or struggle for child custody (hadhanah), then custody of the child is given to the father or mother. However, the Compilation of Islamic Law (KHI) provides a more detailed description of child custody or hadhanah. Based on Article 105 in conjunction with Article 156 of the Compilation of Islamic Law (KHI). \nKeywords: Post-divorce, children's rights, women's rights. \n \nPada umumnya, dapat dikatakan bahwa, sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan, agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun isteri meninggal dunia. Namun dalam kenyataanya, mempertahankan keluarga yang bahagia dan kekal tidaklah mudah. Dalam perjalanan rumah tangga, seringkali terjadi masalah yang mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Ketika hak salah satu pihak dilanggar,atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka akan timbul gejolak dalamrumah tangga tersebut. Banyak suami-isteri yang pada akhirnya memutuskan untuk untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian. Perceraianmempunyai akibat hukum baik terhadap bekas suami maupun bekas isteri dan terhadap anak. \nUndang-Undang Perkawinan tidak memberikan uraian secara tegas jika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak (hadhanah), maka hak asuh anak diberikan kepada bapak atau ibunya. Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan uraian yang lebih detail tentang hak asuh anak atau hadhanah. Berdasarkan Pasal 105 jo Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI). \nKata kunci: Pasca perceraian, hak-hak anak, hak-hak perempuan","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"132 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.183","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
In general, it can be said that it is the will of the people who carry out the marriage, that the marriage will continue and only be interrupted when one of the husbands or wives dies. But in reality, maintaining a happy and eternal family is not easy. In the course of the household, there are often problems that result in disputes and quarrels. When the rights of one party are violated, or one of the parties does not carry out their obligations, there will be turmoil in the household. Many husbands and wives finally decide to end their marriage by divorce. Divorce has legal consequences both for ex-husbands and ex-wives and for children. The Marriage Law does not provide a clear description if there is a dispute or struggle for child custody (hadhanah), then custody of the child is given to the father or mother. However, the Compilation of Islamic Law (KHI) provides a more detailed description of child custody or hadhanah. Based on Article 105 in conjunction with Article 156 of the Compilation of Islamic Law (KHI).
Keywords: Post-divorce, children's rights, women's rights.
Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa, sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan, agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun isteri meninggal dunia. Namun dalam kenyataanya, mempertahankan keluarga yang bahagia dan kekal tidaklah mudah. Dalam perjalanan rumah tangga, seringkali terjadi masalah yang mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Ketika hak salah satu pihak dilanggar,atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka akan timbul gejolak dalamrumah tangga tersebut. Banyak suami-isteri yang pada akhirnya memutuskan untuk untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian. Perceraianmempunyai akibat hukum baik terhadap bekas suami maupun bekas isteri dan terhadap anak.
Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan uraian secara tegas jika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak (hadhanah), maka hak asuh anak diberikan kepada bapak atau ibunya. Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan uraian yang lebih detail tentang hak asuh anak atau hadhanah. Berdasarkan Pasal 105 jo Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kata kunci: Pasca perceraian, hak-hak anak, hak-hak perempuan
一般来说,可以说是执行人的意志,婚姻将继续,只有当丈夫或妻子中的一方死亡时,婚姻才会中断。但在现实中,维持一个幸福和永恒的家庭并不容易。在家庭的过程中,经常会有问题导致纠纷和争吵。当一方的权利受到侵犯,或者一方不履行其义务时,家庭就会出现动荡。许多夫妻最终决定以离婚的方式结束他们的婚姻。离婚对前夫、前妻和孩子都有法律后果。《婚姻法》没有明确规定,如果发生争议或争夺子女抚养权(hadhanah),那么子女的抚养权将交给父亲或母亲。然而,《伊斯兰教法汇编》(KHI)对儿童监护或hadhanah提供了更详细的描述。根据《伊斯兰教法汇编》第105条和第156条。关键词:离婚后,儿童权利,妇女权利。【中文译文】:熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫,熊猫。Namun dalam kenyataanya, mempertahankan keluarga yang bahagia dan kekal tidaklah mudah。Dalam perjalanan rumah tangga, seringkali terjadi masalah yang mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran。Ketika hak salah satu pihak dilanggar,atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibanya, maka akan timbul gejolak dalamrumah tangga tersebut。Banyak suami-isteri yang pada akhirnya memutuskan untuk untuk untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceria。peraianampunyai akibat hukum baik terhadap bekas suami maupun bekas isteri danhadap anak。Undang-Undang Perkawinan tidak成员,unang - undang Perkawinan tidak成员,unang - undang secara tegas jika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak (hadhanah), maka hak asuh anak diberikkan kepada bapak atau ibunya。Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI)成员kanaian yang lebih详细说明了这一点。Berdasarkan Pasal 105 jo Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI)。卡塔昆奇:Pasca perceraian, hak-hak anak, hak-hak perempuan