{"title":"Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2021","authors":"Ninda Sari Sri Rejekinah, Encep Abdul Rojak","doi":"10.29313/bcsifl.v2i2.2664","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Marriage is a teaching in Islam which is based on the Qur'an and hadith. Marriage in Indonesia requires registration of marriages. By registering a marriage, the achievement of administrative order and marriage becomes clear. Itsbat marriage is one way for those whose marriages have not been recorded, with the marriage itsbat of marriages that have been carried out obtaining legal legality and the marriage becomes clear. As for what is meant by integrated marriage itsbat, namely, the marriage itsbat trial which is carried out jointly and in collaboration with several related agencies. The integrated marriage itsbat carried out by the Religious Courts is regulated in Perma Number 1 of 2015 concerning Integrated Services for Mobile Courts. Perma Number 1 of 2015 has a goal to improve services in the field of law and help the community, especially people who have limited costs, distance, and time in obtaining their civil rights. In this study, the authors formulate a problem regarding the procedure for integrated marriage itsbat contained in Perma Number 1 of 2015, as well as the purpose of this study to answer the formulation of the problem. The method used in this study uses a qualitative method with a normative juridical approach and data analysis techniques are carried out using conceptual and interactive analysis techniques. The results and conclusions in this study are the implementation of the integrated marriage itsbat trial carried out by the Purwakarta Religious Court in accordance with the terms and conditions of Perma Number 1 of 2015, and its implementation can be said to be effective and successful in applying the principles of simple, fast, and low cost. \nAbstrak. Perkawinan merupakan ajaran dalam Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan hadits. Perkawinan di Indonesia mengharuskan dilakukannya pencatatan perkawinan. Dengan tercatatnya suatu perkawinan maka, tercapainya tertib administrasi dan perkawinannya menjadi jelas adanya. Itsbat nikah merupakan salah satu jalan bagi yang perkawinannya belum tercatat, dengan dilakukannya itsbat nikah perkawinan yang telah dilakukan mendapat legalitas hukum dan perkawinannya menjadi jelas adanya. Adapun yang dimaksud dengan itsbat nikah terpadu yaitu, sidang itsbat nikah yang dilakukan secara bersama-sama dan bekerjasma dengan beberapa instansi terkait. Itsbat nikah terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. Perma Nomor 1 Tahun 2015 memilki tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya, jarak, dan waktu dalam memperoleh hak keperdataannya. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah mengenai prosedur itsbat nikah terpadu yang terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015, serta tujuan dalam penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik analisis data dilakukan dengan teknik analisis konsep dan interaktif. Adapun hasil dan simpulan dalam penelitian ini yaitu Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Purwakarta telah sesuai dengan syarat serta ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2015, dan pelaksanaanya dapat dikatakan efektif dan berhasil menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"231 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2664","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract. Marriage is a teaching in Islam which is based on the Qur'an and hadith. Marriage in Indonesia requires registration of marriages. By registering a marriage, the achievement of administrative order and marriage becomes clear. Itsbat marriage is one way for those whose marriages have not been recorded, with the marriage itsbat of marriages that have been carried out obtaining legal legality and the marriage becomes clear. As for what is meant by integrated marriage itsbat, namely, the marriage itsbat trial which is carried out jointly and in collaboration with several related agencies. The integrated marriage itsbat carried out by the Religious Courts is regulated in Perma Number 1 of 2015 concerning Integrated Services for Mobile Courts. Perma Number 1 of 2015 has a goal to improve services in the field of law and help the community, especially people who have limited costs, distance, and time in obtaining their civil rights. In this study, the authors formulate a problem regarding the procedure for integrated marriage itsbat contained in Perma Number 1 of 2015, as well as the purpose of this study to answer the formulation of the problem. The method used in this study uses a qualitative method with a normative juridical approach and data analysis techniques are carried out using conceptual and interactive analysis techniques. The results and conclusions in this study are the implementation of the integrated marriage itsbat trial carried out by the Purwakarta Religious Court in accordance with the terms and conditions of Perma Number 1 of 2015, and its implementation can be said to be effective and successful in applying the principles of simple, fast, and low cost.
Abstrak. Perkawinan merupakan ajaran dalam Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan hadits. Perkawinan di Indonesia mengharuskan dilakukannya pencatatan perkawinan. Dengan tercatatnya suatu perkawinan maka, tercapainya tertib administrasi dan perkawinannya menjadi jelas adanya. Itsbat nikah merupakan salah satu jalan bagi yang perkawinannya belum tercatat, dengan dilakukannya itsbat nikah perkawinan yang telah dilakukan mendapat legalitas hukum dan perkawinannya menjadi jelas adanya. Adapun yang dimaksud dengan itsbat nikah terpadu yaitu, sidang itsbat nikah yang dilakukan secara bersama-sama dan bekerjasma dengan beberapa instansi terkait. Itsbat nikah terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. Perma Nomor 1 Tahun 2015 memilki tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya, jarak, dan waktu dalam memperoleh hak keperdataannya. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah mengenai prosedur itsbat nikah terpadu yang terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015, serta tujuan dalam penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik analisis data dilakukan dengan teknik analisis konsep dan interaktif. Adapun hasil dan simpulan dalam penelitian ini yaitu Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Purwakarta telah sesuai dengan syarat serta ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2015, dan pelaksanaanya dapat dikatakan efektif dan berhasil menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
摘要婚姻是伊斯兰教的教义,以《古兰经》和圣训为基础。在印度尼西亚结婚需要登记。通过婚姻登记,行政命令与婚姻的实现变得清晰。对于那些没有婚姻记录的人来说,itbat婚姻是一种方式,随着婚姻的进行,itbat婚姻获得了法律上的合法性,婚姻变得清晰。至于什么是综合婚姻,即与几个有关机构共同和合作进行的婚姻审判。2015年第1号关于流动法院综合服务的法令对宗教法院执行的综合婚姻进行了规定。2015年第一号法案的目标是改善法律领域的服务,帮助社区,特别是那些在获得公民权利方面成本、距离和时间有限的人。在本研究中,作者制定了一个关于2015年Perma Number 1所载的整合婚姻程序的问题,以及本研究的目的是回答这个问题的制定。本研究中使用的方法采用定性方法和规范的司法方法,数据分析技术使用概念和互动分析技术进行。本研究的结果和结论是Purwakarta宗教法院根据2015年Perma Number 1的条款和条件进行的综合婚姻审判的实施,其实施可以说是有效和成功的,应用了简单,快速,低成本的原则。Abstrak。Perkawinan merupakan ajaran dalam Islam yang berdasar padal -古兰经dan haits。Perkawinan di Indonesia(印度尼西亚),mengharuskan dilakukannya(印度尼西亚)。邓干tercatatnya suatu perkawinan maka, tercapainya tercatatnya menjadi jelas adanya。这句话的意思是:“这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说,这句话的意思是说:Adapun yang dimaksud dengan its its nikah terpadu yitu, sidang its nikah yang dilakukan secara bersama-sama dan bekerjasma dengan beberapa instanterkait。itbat nikah terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan terpadu Sidang kelling。月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年12月1日,2015年1月1日,在新加坡,检察官办公室办公室,检察官办公室,检察官办公室,检察官办公室。方法yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan方法定性dengan penpenkatan方法规范化和技术分析数据diakakan dengan技术分析konsep dan相互作用。2015年1月1日,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国,在泰国。