{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Alat Pelindung Diri","authors":"Fitri Hardianti Solicha, Asri Wijayanti","doi":"10.51921/wlr.v2i01.125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Every worker must get a guarantee for occupational safety and health while carrying out the work relationship. This research aimed to find out the form of legal protection for workers for their personal protection devices and legal remedies. This research was a normative juridical with statute approach. The first research result showed that every worker was guaranteed their right to occupational safety and health integrated with the company's management system. Employers were required to provide explanations and self-protective equipment to workers who were obliged to use them. There was a threat of criminal sanctions for violating entrepreneurs. The second research result showed a civil law effort. It can be done by workers if they do not get an explanation and personal protective equipment that can conduct bipartite deliberation or mediation and continue to the PHI for the harm caused. Criminal legal remedies can be undertaken by workers by reporting K3 violations to local labor inspector employees. It was concluded that the employer had the obligation to provide an explanation and self-protective equipment. The workers were entitled and obliged to use self-protective equipment. There were criminal sanctions for employers who violated but there were not criminal sanctions for workers who violate. The resulting recommendations were the sanctions for workers.Keywords: Legal Protection, Protection Tools, Workers. Occupational Health and Safety AbstrakSetiap pekerja harus mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan hubungan kerja penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas alat perlindungan diri beserta upaya hukumnya. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach hasil penelitian yang pertama adalah setiap pekerja dijamin haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemaan perusahaan. Pengusaha diwajibkan memberikan penjelasan dan APD terhadap pekerja ,pekerja berkewajiban menggunakannya. Ada ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar. Hasil penelitian yang kedua adalah upaya hukum keperdataan yang dapat dilakukan pekerja apabila tidak mendapatkan penjelasan dan alat pelindung diri dapat melakukan musyawarah bipartite atau mediasi dan berlanjut ke PHI untuk kerugian yang ditimbulkannya. Upaya hukum kepidanaan dapat dilakukan oleh pekerja dengan melaporkan pelanggaran K3 kepaada pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. Kesimpulannya pengusaha memiliki kewajiban memberikan penjelasan dan APD ,pekerja berhak dan berkewajiban menggunakan APD, ada sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar tetapi tidak sanksi pidana bagi pekerja yang melanggar. Rekomendasi yang dihasilkan adalah pemberian sanksi kepada pekerja.Kata Kunci : perlindungan hukum, alat perlindungan , pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract Every worker must get a guarantee for occupational safety and health while carrying out the work relationship. This research aimed to find out the form of legal protection for workers for their personal protection devices and legal remedies. This research was a normative juridical with statute approach. The first research result showed that every worker was guaranteed their right to occupational safety and health integrated with the company's management system. Employers were required to provide explanations and self-protective equipment to workers who were obliged to use them. There was a threat of criminal sanctions for violating entrepreneurs. The second research result showed a civil law effort. It can be done by workers if they do not get an explanation and personal protective equipment that can conduct bipartite deliberation or mediation and continue to the PHI for the harm caused. Criminal legal remedies can be undertaken by workers by reporting K3 violations to local labor inspector employees. It was concluded that the employer had the obligation to provide an explanation and self-protective equipment. The workers were entitled and obliged to use self-protective equipment. There were criminal sanctions for employers who violated but there were not criminal sanctions for workers who violate. The resulting recommendations were the sanctions for workers.Keywords: Legal Protection, Protection Tools, Workers. Occupational Health and Safety AbstrakSetiap pekerja harus mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalankan hubungan kerja penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas alat perlindungan diri beserta upaya hukumnya. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach hasil penelitian yang pertama adalah setiap pekerja dijamin haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemaan perusahaan. Pengusaha diwajibkan memberikan penjelasan dan APD terhadap pekerja ,pekerja berkewajiban menggunakannya. Ada ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar. Hasil penelitian yang kedua adalah upaya hukum keperdataan yang dapat dilakukan pekerja apabila tidak mendapatkan penjelasan dan alat pelindung diri dapat melakukan musyawarah bipartite atau mediasi dan berlanjut ke PHI untuk kerugian yang ditimbulkannya. Upaya hukum kepidanaan dapat dilakukan oleh pekerja dengan melaporkan pelanggaran K3 kepaada pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. Kesimpulannya pengusaha memiliki kewajiban memberikan penjelasan dan APD ,pekerja berhak dan berkewajiban menggunakan APD, ada sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar tetapi tidak sanksi pidana bagi pekerja yang melanggar. Rekomendasi yang dihasilkan adalah pemberian sanksi kepada pekerja.Kata Kunci : perlindungan hukum, alat perlindungan , pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja
每个劳动者在履行劳动关系的过程中,都必须得到职业安全卫生的保障。本研究旨在找出法律保护劳动者的形式,为其提供个人保护装置和法律救济。本研究是一种规范的司法与法规相结合的研究方法。第一个研究结果表明,每个工人的职业安全健康权利都得到了保障,并与公司的管理制度相结合。雇主被要求向有义务使用这些设备的工人提供解释和自我保护设备。违反规定的企业家有可能受到刑事制裁。第二个研究结果显示了民事法律的努力。如果工人没有得到解释和个人防护装备,可以进行双方协商或调解,并继续对造成的伤害进行PHI。工人可以通过向当地劳动监察人员报告违反K3的行为来采取刑事法律补救措施。最后的结论是,雇主有义务提供解释和自我保护设备。工人们有权也有义务使用自我保护设备。违反规定的雇主会受到刑事制裁,但违反规定的工人不会受到刑事制裁。由此产生的建议是对工人的制裁。关键词:法律保护,保护工具,劳动者。职业健康与SafetyÂ摘要:职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ摘要:职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂ职业健康与SafetyÂPenelitian ini adalah yuridis normatiatiatidengan pendakan statute approach . Penelitian yang perama adalah seap pekerja dijamin haknya atas keselamatan和kesehatan kerja yang terintegrasdenan系统管理和perushaan。Pengusaha diwajibkan memberikan penjelasan dan APD terhadap pekerja,pekerja berkewajiban menggunakannya。Ada ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar。杨Hasil penelitian kedua adalah方便hukum”杨keperdataan dapat dilakukan pekerja apabila有些mendapatkan penjelasan丹alat pelindung diri dapat melakukan musyawarah两偶atau mediasi丹berlanjut keφ为她kerugian杨ditimbulkannya。这是我的第一个女儿,她是我的第一个女儿,她是我的第一个女儿。kespulpulannya pengusaha memiliki kewajiban memberikan penjelasan dan APD, pekerja berhak danberkewajiban menggunakan APD, ada sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar tetapi tidak sanksi pidana bagi pekerja yang melanggar。推荐杨dihasilkan adalah pemberian sanksi kepada pekerja。Kata Kunci: perlindungan hukum, alat perlindungan, pekerja。Keselamatan dan kesehatan kerja