Perbandingan Pengaturan Status Penanaman Modal Perseroan Terbuka dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto Undang-Undang No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penan

Arianti Nur Amira
{"title":"Perbandingan Pengaturan Status Penanaman Modal Perseroan Terbuka dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto Undang-Undang No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penan","authors":"Arianti Nur Amira","doi":"10.35814/jlr.v2i1.2189","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penanaman modal melalui perseroan terbuka merupakan penanaman modal secara tidak langsung atau melalui portofolio. Aspek yang cukup penting dalam pengaturan penanaman modal adalah status penanaman modal. Dalam penelitian ini akan dianalisis perbandingan pengaturan status penanaman modal perseroan terbuka dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU No.1/1976) juncto Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri (UU No.6/1968) dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No.25/2007) untuk memberikan masukan kepada para stakeholder yang berwenang mengatur mengenai penanaman modal dan perseroan terbuka di Indonesia terkait perlunya pembentukan peraturan yang terkait pengaturan status penanaman modal perseroan terbuka setelah terbitnya UU No. 25/2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan pembahasan, ditemukan simpulan bahwa sebelum terbitnya UU No.25/200, perseroan terbuka memiliki status penanaman modal dan kriteria-kriteria yang jelas untuk diklasifikasikan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara itu, sesudah terbitnya UU No.25/2007, tidak terdapat pengaturan mengenai status penanaman modal perseroan terbuka dikategorikan PMA atau PMDN, maupun aturan yang menyatakan tegas bahwa perseroan terbuka diperlakukan seperti PMDN tanpa melihat entitas pengendali di dalamnya. Oleh karena hal tersebut, diperlukan pembentukan aturan yang jelas mengenai status penanaman modal perseroan terbuka untuk memberikan kepastian hukum.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v2i1.2189","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Penanaman modal melalui perseroan terbuka merupakan penanaman modal secara tidak langsung atau melalui portofolio. Aspek yang cukup penting dalam pengaturan penanaman modal adalah status penanaman modal. Dalam penelitian ini akan dianalisis perbandingan pengaturan status penanaman modal perseroan terbuka dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU No.1/1976) juncto Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri (UU No.6/1968) dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No.25/2007) untuk memberikan masukan kepada para stakeholder yang berwenang mengatur mengenai penanaman modal dan perseroan terbuka di Indonesia terkait perlunya pembentukan peraturan yang terkait pengaturan status penanaman modal perseroan terbuka setelah terbitnya UU No. 25/2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan pembahasan, ditemukan simpulan bahwa sebelum terbitnya UU No.25/200, perseroan terbuka memiliki status penanaman modal dan kriteria-kriteria yang jelas untuk diklasifikasikan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara itu, sesudah terbitnya UU No.25/2007, tidak terdapat pengaturan mengenai status penanaman modal perseroan terbuka dikategorikan PMA atau PMDN, maupun aturan yang menyatakan tegas bahwa perseroan terbuka diperlakukan seperti PMDN tanpa melihat entitas pengendali di dalamnya. Oleh karena hal tersebut, diperlukan pembentukan aturan yang jelas mengenai status penanaman modal perseroan terbuka untuk memberikan kepastian hukum.
通过开放机构进行的投资是通过间接投资或投资组合进行的投资。投资安排的一个重要方面是投资状态。在本研究中要分析投资状态设置比较开放perseroan 1967年第1号法律中关于外国投资(1/1976号法案)juncto 1968年第6号法案关于国内投资(6/1968号法案)和2007年第25号法律关于投资(25/2007号法案)向利益相关者提供输入的管理当局关于投资和相关perseroan暴露在印尼的必要性在2007 / 25法案发布后,建立与自由投资状态相关的监管机构。本研究采用的研究方法是一种具有定性方法的规范司法权研究方法。根据所述,根据《25/200号法》的结论,在开放披露披露的税务局存在投资状态和明确的准备金标准,将其归类为外国投资(PMA)或国内投资(PMDN)。与此同时,在2007年第25号法案发布后,没有任何关于公开披露的看股投资状态的规定,也没有任何规定,在不查看其内部控制实体的情况下,公开审查审查制度就像未处理的处理机构一样。因此,必须建立一个明确的规则,以提供法律保障。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信