{"title":"Investasi Cryptocurrency Bitcoin Dalam Teknologi Blockchain Menurut Syariat Islam","authors":"Wiwin Muchtar Wiyono","doi":"10.51921/wlr.v4i1.191","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nOften the rapid development of the world economy and also Islam is the majority of Indonesian people, as Muslims must understand technology Cryptocurrencies and activities related to these technologies, as well as understanding the law in Islamic Sharia are sourced from Hadith and verses of the Koran. Cryptocurrency is virtual money, digital money, or electronic money that exists in cyberspace and does not have a concrete form of object. This cryptocurrency has many kinds, including Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereum, Qtum, Dash, Zcash, and Bitcoin. Bitcoin security is protected by Blockchain technology. However, Bitcoin does not have an underlying asset (underlaying asset) and there is no responsible authority agency, its ownership is anonymous, its value fluctuations are very extreme, and is dominated by the opinion publication factor of the marketing system. That is why the use of Bitcoin in investment and business transactions raises pros and cons among economists and scholars. This study aims to get an overview of Bitcoin technology, especially about Blockchain and the legitimacy of its use in investment and business transactions according to Islamic law. The applied theory used is the business taxonomy of haram lidzatihi and haram lighairihi from the number of scholars reconstructed by Adiwarman Abdul Karim. This research is a literature study. The data sources for this research were taken from the Koran, the hadith of the Prophet, classical and contemporary books, as well as from online media sources. From this study, it was found that Bitcoin technology with Blockchain can indeed be recognized as an excellent revolutionary technology, but its use as an investment instrument contains elements of maysir (betting) and as an instrument of business transactions contains elements of gharar. Its legal position is haram lighairihi. \nKeywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Blockchain technology, Islamic Sharia \n \nAbstrak \nSeriring pesatnya perkembangan ekonomi dunia dan juga agama Islam merupakan mayoritas masyarakat Indonesia, selaku umat Islam harus memahami teknologi Cryptocurrency dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan teknologi tersebut, serta memahami hukumnya dalam Syariat Islam bersumber dari Hadist dan ayat - ayat Al-Quran. Cryptocurrency adalah uang virtual, uang digital, atau uang elektronik yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret. Cryptocurrency ini memiliki banyak macam, antara lain Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Keamanan Bitcoin dilindungi oleh teknologi Blockchain. Namun, Bitcoin tidak memiliki asset yang mendasari (underlaying asset) dan tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab, kepemilikannya anonim, fluktuasi nilai yang sangat ekstrem, dan lebih didominasi oleh faktor publikasi opini sistem pemasaran. Itulah sebabnya penggunaan Bitcoin dalam investasi dan transaksi bisnis menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran seputar teknologi Bitcoin, terutama tentang Blockchain serta keabsahan penggunaannya dalam investasi dan transaksi bisnis menurut syariat Islam. Teori terapan yang digunakan adalah taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari jumhur ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Sumber data penelitian ini diambil dari Alquran, hadis Rasullah, kitab-kitab klasik dan kontemporer, serta dari sumber media online. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi. \nKata kunci: Cryptocurrency, Bitcoin, teknologi Blockchain, syariat Islam","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v4i1.191","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
Often the rapid development of the world economy and also Islam is the majority of Indonesian people, as Muslims must understand technology Cryptocurrencies and activities related to these technologies, as well as understanding the law in Islamic Sharia are sourced from Hadith and verses of the Koran. Cryptocurrency is virtual money, digital money, or electronic money that exists in cyberspace and does not have a concrete form of object. This cryptocurrency has many kinds, including Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereum, Qtum, Dash, Zcash, and Bitcoin. Bitcoin security is protected by Blockchain technology. However, Bitcoin does not have an underlying asset (underlaying asset) and there is no responsible authority agency, its ownership is anonymous, its value fluctuations are very extreme, and is dominated by the opinion publication factor of the marketing system. That is why the use of Bitcoin in investment and business transactions raises pros and cons among economists and scholars. This study aims to get an overview of Bitcoin technology, especially about Blockchain and the legitimacy of its use in investment and business transactions according to Islamic law. The applied theory used is the business taxonomy of haram lidzatihi and haram lighairihi from the number of scholars reconstructed by Adiwarman Abdul Karim. This research is a literature study. The data sources for this research were taken from the Koran, the hadith of the Prophet, classical and contemporary books, as well as from online media sources. From this study, it was found that Bitcoin technology with Blockchain can indeed be recognized as an excellent revolutionary technology, but its use as an investment instrument contains elements of maysir (betting) and as an instrument of business transactions contains elements of gharar. Its legal position is haram lighairihi.
Keywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Blockchain technology, Islamic Sharia
Abstrak
Seriring pesatnya perkembangan ekonomi dunia dan juga agama Islam merupakan mayoritas masyarakat Indonesia, selaku umat Islam harus memahami teknologi Cryptocurrency dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan teknologi tersebut, serta memahami hukumnya dalam Syariat Islam bersumber dari Hadist dan ayat - ayat Al-Quran. Cryptocurrency adalah uang virtual, uang digital, atau uang elektronik yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret. Cryptocurrency ini memiliki banyak macam, antara lain Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Keamanan Bitcoin dilindungi oleh teknologi Blockchain. Namun, Bitcoin tidak memiliki asset yang mendasari (underlaying asset) dan tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab, kepemilikannya anonim, fluktuasi nilai yang sangat ekstrem, dan lebih didominasi oleh faktor publikasi opini sistem pemasaran. Itulah sebabnya penggunaan Bitcoin dalam investasi dan transaksi bisnis menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran seputar teknologi Bitcoin, terutama tentang Blockchain serta keabsahan penggunaannya dalam investasi dan transaksi bisnis menurut syariat Islam. Teori terapan yang digunakan adalah taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari jumhur ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Sumber data penelitian ini diambil dari Alquran, hadis Rasullah, kitab-kitab klasik dan kontemporer, serta dari sumber media online. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi.
Kata kunci: Cryptocurrency, Bitcoin, teknologi Blockchain, syariat Islam
通常世界经济和伊斯兰教的快速发展是大多数印度尼西亚人,因为穆斯林必须了解技术加密货币和与这些技术相关的活动,以及了解伊斯兰教法中的法律,这些法律来自圣训和古兰经的经文。加密货币是存在于网络空间的虚拟货币、数字货币或电子货币,没有具体的客体形式。这种加密货币有很多种,包括莱特币、门罗币、以太币、瑞波币、以太坊、Qtum、Dash、Zcash和比特币。比特币的安全性受到区块链技术的保护。然而,比特币没有底层资产(underlayatasset),也没有负责任的权威机构,其所有权是匿名的,其价值波动非常极端,并且受营销体系的意见发布因素支配。这就是为什么在投资和商业交易中使用比特币在经济学家和学者中引起了赞成和反对。本研究旨在概述比特币技术,特别是关于区块链及其根据伊斯兰法律在投资和商业交易中使用的合法性。应用的理论是Adiwarman Abdul Karim重建的学者数量中haram lidzatihi和haram lighairihi的商业分类法。本研究为文献研究。这项研究的数据来源来自《古兰经》、先知的圣训、古典和当代书籍以及在线媒体。通过本研究发现,结合区块链的比特币技术确实可以被认为是一项优秀的革命性技术,但其作为投资工具的使用包含了maysir(投注)的元素,作为商业交易工具的使用包含了gharar的元素。它的法律地位是haram lighairihi。关键词:加密货币,比特币,区块链技术,伊斯兰教法摘要,Seriring pesatnya perkembangan ekonomi dunia dan juga agama Islam merupakan mayoritas masyarakat印度尼西亚,selaku umat Islam harus memahami tecknologii Cryptocurrency dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tecknologii tersebut, serta memahami hukumnya dalam伊斯兰教berhubungan Hadist dan ayat - ayat al - quuran。加密货币adalah wang virtual, wang digital, atauwang electronics yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret。加密货币包括Litecoin, Monero, Ether, Ripple, ethereum, Qtum, Dash, Zcash,和Bitcoin。Keamanan比特币区块链技术。Namun,比特币tidak memiliki asset yang mendasari(底层资产),bitcoincoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com), bitcoin.com (bitcoin.com)。Itulah sebabnya penggunaan比特币dalam投资,并在此基础上进行交易,并在kalangan pakar经济上进行交易。Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran seputerologii比特币,terutama tentang区块链serta keabsahan penggunaannya dalam investasi dan transaksi bisnis menurut伊斯兰教。阿卜杜尔·卡里姆,阿卜杜尔·卡里姆,阿卜杜尔·卡里姆。Penelitian的翻译结果:Penelitian的翻译结果:Sumber data penelitian ini diambil dari Alquran, hadis Rasullah, kitab-kitab klasik dan kontemporer, serta dari Sumber media online。达里语penelitian ini didapatkan hasil bahwa各种比特币dengan区块链memang bisa diakui sebagai各种目标杨sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai赞誉investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan)丹sebagai赞誉transaksi bisnis mengandung unsur gharar。Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi。Kata kunci:加密货币、比特币、技术、区块链、伊斯兰教