{"title":"PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF","authors":"Ribut Hari Wibowo","doi":"10.14710/jhp.9.2.146-157","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang peranan asas-asas hukum pidana dalam pembaharuan dan penegakan hukum pidana. Dalam Penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan desain metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merepresentasikan tuntutan keadilan masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penghentian penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu dengan catatan para pihak yang terlibat telah sepakat berdamai. Konsepsi tersebut sebagaimana telah diatur dalam KUHAP yang lebih mengutamakan pendekatan penegakan keadilan restoratif dengan sistem penyelesaian non litigasi. Lahirnya Peraturan Kejaksaan ini dilandasi oleh pemikiran diperlukannya konsep penyelesaian perkara di luar sistem peradilan. Konsep tersebut merupakan penyelesaian sengketa kepidanaan yang berorientasi kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara korban dan pelaku tindak pidana.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.146-157","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang peranan asas-asas hukum pidana dalam pembaharuan dan penegakan hukum pidana. Dalam Penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan desain metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merepresentasikan tuntutan keadilan masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penghentian penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu dengan catatan para pihak yang terlibat telah sepakat berdamai. Konsepsi tersebut sebagaimana telah diatur dalam KUHAP yang lebih mengutamakan pendekatan penegakan keadilan restoratif dengan sistem penyelesaian non litigasi. Lahirnya Peraturan Kejaksaan ini dilandasi oleh pemikiran diperlukannya konsep penyelesaian perkara di luar sistem peradilan. Konsep tersebut merupakan penyelesaian sengketa kepidanaan yang berorientasi kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara korban dan pelaku tindak pidana.