ANALISIS PENGGUNAAN ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA MINYAK GORENG NO. 15/KPPU-I/2022

Alfatri Anom
{"title":"ANALISIS PENGGUNAAN ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA MINYAK GORENG NO. 15/KPPU-I/2022","authors":"Alfatri Anom","doi":"10.31933/ujsj.v7i1.323","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada oktober tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 menuai polemik ditengah masyarakat khususnya kalangan ekonomi menengah kebawah. Disinyalir salah satu penyebab kenaikan dan kelangkaan minyak goreng kemasan terjadi akibat kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO)/ minyak mentah dunia yang mencapai USD 1340. Namun di sisi lain Direktur Investigasi KPPU menyatakan bahwa untuk tahun 2022 kebutuhan CPO nasional seharusnya masih mencukupi. karena jumlah produksi CPO bisa menutupi kebutuhan nasional. KPPU menduga telah terjadi praktik kartel dalam kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Dugaan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPPU dalam perkara no. 15/KPPU/2022. Tulisan ini akan menjawab persoalan terkait dengan bagaimana analisis penggunaan alat bukti dalam pemeriksaan perkara minyak goreng no. No. 15/KPPU-I/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tertier diolah dengan menggunakan analisis kualitatif dan kemudian diuraikan secara deskriptif. Dalam pemeriksaan perkara no.15/KPPU/2022 alat bukti yang digunakan sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang no. 5 tahun 1999. Dalam acara persaingan usaha dikenal adanya bukti petunjuk sebagai alat bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) dan digunakan juga dalam pemeriksaan perkara minyak goreng tersebut.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.323","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada oktober tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 menuai polemik ditengah masyarakat khususnya kalangan ekonomi menengah kebawah. Disinyalir salah satu penyebab kenaikan dan kelangkaan minyak goreng kemasan terjadi akibat kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO)/ minyak mentah dunia yang mencapai USD 1340. Namun di sisi lain Direktur Investigasi KPPU menyatakan bahwa untuk tahun 2022 kebutuhan CPO nasional seharusnya masih mencukupi. karena jumlah produksi CPO bisa menutupi kebutuhan nasional. KPPU menduga telah terjadi praktik kartel dalam kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Dugaan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPPU dalam perkara no. 15/KPPU/2022. Tulisan ini akan menjawab persoalan terkait dengan bagaimana analisis penggunaan alat bukti dalam pemeriksaan perkara minyak goreng no. No. 15/KPPU-I/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tertier diolah dengan menggunakan analisis kualitatif dan kemudian diuraikan secara deskriptif. Dalam pemeriksaan perkara no.15/KPPU/2022 alat bukti yang digunakan sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang no. 5 tahun 1999. Dalam acara persaingan usaha dikenal adanya bukti petunjuk sebagai alat bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) dan digunakan juga dalam pemeriksaan perkara minyak goreng tersebut.
在2021年10月,包装食用油的价格和稀缺性上升,一直持续到2022年中,在尤其是较低的中产阶级社区中,正在获得民意调查。据报道,由于全球原油价格上涨(CPO)/原油价格上涨,造成包装食用油和短缺的原因之一是。但另一方面,KPPU调查主任指出,到2022年,国家CPO的需求应该是足够的。因为CPO的生产数量可能会满足国家的需求。KPPU怀疑,卡特尔在市场上日益增长的价格和食用油稀缺性方面的做法一直存在。该指控目前正在对未结案的案件进行ppu审查。15 / KPPU 2022年。这篇文章将回答关于如何在调查食用油中使用证据工具的分析的问题。15 - KPPU-I 2022号。本研究是一种常规法律研究,通过使用定性分析和描述性分析来获得的数据。在没有案件调查中。根据第42条第15条/KPPU/2022条使用的证据。五,1999年。在这次商业竞赛中,证据被称为间接证据,并被用于对食用油的检查。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信