{"title":"IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN BANG HAJI KABUPATEN BENGKULU TENGAH","authors":"Reza Nopita, W. Wulandari, P. E. Suryaningsih","doi":"10.33369/jkutei.v22i1.28607","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pendemi COVID-19. Dalam proses pembagian BLT Dana Desa terdapat 6 kriteria yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan faktor penghambat implemetasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah belum sesuai dengan Pasal 33 ayat (1), dimana seharusnya ada beberapa kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, namun pada Desa Padang Burnai seluruh warga mendapatkan BLT tanpa memperhatikan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, kecuali warga yang telah mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah. Sedangkan pada Desa Taba Tengah BLT Dana Desa diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bang Haji diantaranya faktor penghambat dari sisi Pemerintah dan dari sisi Masyarakat. \n \nKata Kunci : PMK No. 190, implementasi, dana desa, bantuan langsung tunai.","PeriodicalId":244933,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kutei","volume":"206 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kutei","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.28607","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pendemi COVID-19. Dalam proses pembagian BLT Dana Desa terdapat 6 kriteria yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan faktor penghambat implemetasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah belum sesuai dengan Pasal 33 ayat (1), dimana seharusnya ada beberapa kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, namun pada Desa Padang Burnai seluruh warga mendapatkan BLT tanpa memperhatikan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, kecuali warga yang telah mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah. Sedangkan pada Desa Taba Tengah BLT Dana Desa diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bang Haji diantaranya faktor penghambat dari sisi Pemerintah dan dari sisi Masyarakat.
Kata Kunci : PMK No. 190, implementasi, dana desa, bantuan langsung tunai.