Tinjauan Pidana Kesusilaan Dimuka Umum Yang Dilakukan Oleh Militer (Put. No. 110-k/PMT-K/BDG/AD/XI/2019) (Studi Putusan No.26/Pid.Sus/2021/PN Kph)

Azhari Halin Hutapea, Aprima Suar
{"title":"Tinjauan Pidana Kesusilaan Dimuka Umum Yang Dilakukan Oleh Militer (Put. No. 110-k/PMT-K/BDG/AD/XI/2019) (Studi Putusan No.26/Pid.Sus/2021/PN Kph)","authors":"Azhari Halin Hutapea, Aprima Suar","doi":"10.25105/refor.v5i3.16836","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum sejatinya tak membedakan siapapun, sehingga dengan demikian berlaku juga bagi anggota TNI yang juga harus diadili jika memang diperlukan. Mengacu pada kekuasaan kehakiman, maka perlu diadiili oleh pengadilan militer. Peradilan militer dalam hal ini ialah suatu sarana untuk membina TNI supaya dengan demikian citra yang dimiliki oleh TNI ini bisa tetap baik di muka masyarakat, bagaimanapun militer sendiri ialah bagian dari masyarakat. Pelangarankesusilaan yang dilakukkan anggota TNI. Permasalahandalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemidanaanTerhadap militer yang melakukan tindak pidanakesusilaan dimuka umum ?2) Apa alasan hakim memberikan sanksi tambahan pidana militer pelakutindak pidana kesusilaan dimuka umum? Studi ini ialah studi hukum normative dan memiliki sifat deskriptif analitis yang dalam pengolahannya memanfaatkan data sekunder dari studi pustaka. Sementara itu, data diolah memanfaarkan metode kualitatif dan penarikan konklusinya memanfaatkan logika deduktif. Mengacu pada pasal dakwaan Oduitur pada pelaku tindak pidana kesusilaan sejatinya telah tepat yakni mengacu pada pasal 281 ayat 1 KUHP tetapi dalam  hal ini dalam penuntutannya hanya tujuh bulan pidana penjara sebagaimana hal ini ditujukan oleh terdakwa, sehingga mengacu pada pendapat penulis terdapat suatu kesalahan dalam penuntutan sebagimana dilakukan oleh Oditor. Hal ini disebabkan karena pada amanat yang terkandung dalam pasal 281 ayat 1 KUHP maksimal hukuman penjara ialah 2 tahun 8 bulan dan hal ini juga ditambah dengan putusan sebagiamana dijatuhkan oleh majelis hakim telah bersesuaian dengan regulasi di STK Panglima TNI No. 198 tahun 2005 terkait kesusilaan, dimana dalam hal ini isinya ialah bahwasanya tiap-tiap anggota TNI yang menjalankan tindak pidana susila ini wajib untuk dipecat atau diberhentikan dari kedinasan militer.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16836","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penegakan hukum sejatinya tak membedakan siapapun, sehingga dengan demikian berlaku juga bagi anggota TNI yang juga harus diadili jika memang diperlukan. Mengacu pada kekuasaan kehakiman, maka perlu diadiili oleh pengadilan militer. Peradilan militer dalam hal ini ialah suatu sarana untuk membina TNI supaya dengan demikian citra yang dimiliki oleh TNI ini bisa tetap baik di muka masyarakat, bagaimanapun militer sendiri ialah bagian dari masyarakat. Pelangarankesusilaan yang dilakukkan anggota TNI. Permasalahandalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemidanaanTerhadap militer yang melakukan tindak pidanakesusilaan dimuka umum ?2) Apa alasan hakim memberikan sanksi tambahan pidana militer pelakutindak pidana kesusilaan dimuka umum? Studi ini ialah studi hukum normative dan memiliki sifat deskriptif analitis yang dalam pengolahannya memanfaatkan data sekunder dari studi pustaka. Sementara itu, data diolah memanfaarkan metode kualitatif dan penarikan konklusinya memanfaatkan logika deduktif. Mengacu pada pasal dakwaan Oduitur pada pelaku tindak pidana kesusilaan sejatinya telah tepat yakni mengacu pada pasal 281 ayat 1 KUHP tetapi dalam  hal ini dalam penuntutannya hanya tujuh bulan pidana penjara sebagaimana hal ini ditujukan oleh terdakwa, sehingga mengacu pada pendapat penulis terdapat suatu kesalahan dalam penuntutan sebagimana dilakukan oleh Oditor. Hal ini disebabkan karena pada amanat yang terkandung dalam pasal 281 ayat 1 KUHP maksimal hukuman penjara ialah 2 tahun 8 bulan dan hal ini juga ditambah dengan putusan sebagiamana dijatuhkan oleh majelis hakim telah bersesuaian dengan regulasi di STK Panglima TNI No. 198 tahun 2005 terkait kesusilaan, dimana dalam hal ini isinya ialah bahwasanya tiap-tiap anggota TNI yang menjalankan tindak pidana susila ini wajib untuk dipecat atau diberhentikan dari kedinasan militer.
《军事上的公共礼仪检讨》(Put)。鞋子PN - 2021 Kph)
真正的执法不会区分任何人,所以在必要的时候,TNI的成员也会如此。指的是司法权力,然后需要军事法庭批准。在这种情况下,军事司法是一种手段,目的是建立TNI,使TNI的形象能够在社会面前保持良好,否则军事本身就是社会的一部分。TNI成员的违规行为。这项研究的问题是:为那些犯下公开诽谤行为的军队提供资金怎么样?该研究是法文的研究,具有从库中获取次要数据的分析性描述性。与此同时,数据利用定性方法和关联逻辑进行处理。指的是章控诉Oduitur对真正的重罪的罪犯已经即指281章第1节中刑法但这penuntutannya只有七个月刑事监狱所这是被告,指的是作者的意见起诉好的由Oditor中错误。这是因为281章第1节刑法中包含的使命,最多是监禁2年8个月,这也加上sebagiamana被法官判决已经与监管在军阀STK TNI尊严有关的2005年第198号,这方面的内容是在哪里还有另外每个TNI经营这个重罪住宅区的成员有义务从军事kedinasan被解雇或被关进监狱。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信