PERANAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Riadhi Alhayyan, Jelly Leviza
{"title":"PERANAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Riadhi Alhayyan, Jelly Leviza","doi":"10.33059/jhsk.v15i2.2806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK \nSumatera Utara merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki wilayah luas yang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kegiatan perekonomian. Secara umum, perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan secara khusus diatur dalam peraturan daerah lainnya. Dalam pasal 88 UUPPLH diatur mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup untuk melakukan ganti kerugian tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didelegasikan ke Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan lingkungan hidup termasuk didalamnya melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi sebagaimana juga diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf (s). Pengakan hukum lingkungan tersebut dapat berupa penjatuhan sanksi admnistratif, gugatan perdata maupun penjatuhan pidana. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana asas tanggungjawabmutlak (strict liability) sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan asas tanggungjawab mutlak (strict liability). \nKata Kunci : Penegakan Hukum, Strict Liability, Peran, Kewenangan","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

ABSTRAK Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki wilayah luas yang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kegiatan perekonomian. Secara umum, perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan secara khusus diatur dalam peraturan daerah lainnya. Dalam pasal 88 UUPPLH diatur mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup untuk melakukan ganti kerugian tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didelegasikan ke Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan lingkungan hidup termasuk didalamnya melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi sebagaimana juga diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf (s). Pengakan hukum lingkungan tersebut dapat berupa penjatuhan sanksi admnistratif, gugatan perdata maupun penjatuhan pidana. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana asas tanggungjawabmutlak (strict liability) sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Strict Liability, Peran, Kewenangan
根据2009年《环境保护与管理条例》第32条,苏门答腊北部省政府的作用和权力与执行《绝对责任原则》有关
北苏门答腊是印度尼西亚的一个广袤地区,其自然资源被用于经济活动。一般来说,《自然保护法》在2009年的《环境保护与管理法》(UUPPLH)中规定,并在其他地方法规中特别规定。在第88条UUPPLH设定了环境污染者的绝对责任原则,他们使用B3,生产和/或管理B3的废物和/或对环境造成严重威胁,在不证明其错误因素的情况下赔偿损失。北苏门答腊省政府委托给环境服务的地方当局在2017年苏门答腊岛北部州长章第33号规定的职责、职能、北苏门答腊省环境服务部门对环境事务的职责和工作描述包括在第63条(2)第2条(s)中执行省级环境法律。本研究将探讨UUPPLH中规定的《绝对责任原则》(strict liability),以及苏门答腊北部政府在执行绝对责任原则方面的作用和权力。关键词:执法、限制、角色、权威
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信