SINERGI TARIK ULUR KENAIKAN BBM, KEBIJAKAN STIMULUS PERPAJAKAN DAN DAMPAK EKONOMI

Callysta Qabil, Christivany Purba, Maulidya Shamira Putri Prabowo, Nurul Ernawati, Rafina Wiyanti Hanafiah, Asianto Nugroho, Sapto Hermawan
{"title":"SINERGI TARIK ULUR KENAIKAN BBM, KEBIJAKAN STIMULUS PERPAJAKAN DAN DAMPAK EKONOMI","authors":"Callysta Qabil, Christivany Purba, Maulidya Shamira Putri Prabowo, Nurul Ernawati, Rafina Wiyanti Hanafiah, Asianto Nugroho, Sapto Hermawan","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.55953","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sinergi Tarik Ulur Kenaikan BBM, Kebijakan Stimulus Perpajakan dan Dampak Ekonomi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder berasal dari literature review yang kemudian dikualifikasi dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian bahwa hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah menerapkan kebijakan stimulus untuk melawan respon kaum intelektual, lawan politik, mahasiswa, buruh, dan masyarakat, agar situasi dan kondisi perekonomian nasional tetap terkendali, mengantisipasi keresahan masyarakat, dan membuktikan kinerja konstitusional. Kebijakan alokasi subsidi BBM dalam UU APBN merupakan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, mengamanatkan pemerintah daerah harus mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah/pemkot untuk menggunakan dua persen komponen anggaran dalam APBD, yaitu dana transfer umum yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk mengatasi masalah kenaikan harga BBM. Realisasi APBD masih 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Pemerintah juga telah memberikan bantalan sosial yang merupakan salah satu shock absorber dalam meredam gejolak akibat potensi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga minyak.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.55953","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sinergi Tarik Ulur Kenaikan BBM, Kebijakan Stimulus Perpajakan dan Dampak Ekonomi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder berasal dari literature review yang kemudian dikualifikasi dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian bahwa hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah menerapkan kebijakan stimulus untuk melawan respon kaum intelektual, lawan politik, mahasiswa, buruh, dan masyarakat, agar situasi dan kondisi perekonomian nasional tetap terkendali, mengantisipasi keresahan masyarakat, dan membuktikan kinerja konstitusional. Kebijakan alokasi subsidi BBM dalam UU APBN merupakan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, mengamanatkan pemerintah daerah harus mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah/pemkot untuk menggunakan dua persen komponen anggaran dalam APBD, yaitu dana transfer umum yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk mengatasi masalah kenaikan harga BBM. Realisasi APBD masih 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Pemerintah juga telah memberikan bantalan sosial yang merupakan salah satu shock absorber dalam meredam gejolak akibat potensi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga minyak.
协同作用阻碍汽油、税收刺激政策和经济影响
这项研究的目标是分析燃油紧张、税收刺激政策和经济影响的协同效应。本文采用规范法研究方法撰写。次要数据来自于当时的文献审查,这些审查后来被指定为回答问题的公式。这项研究表明,各国政府对知识分子、政治对手、学生、劳工和社会的反应实施了刺激政策,控制了国家经济状况和状况,并证明了宪法绩效。APBN的汽油补贴政策是国家目标,如《人民繁荣程度》第23节(1)和第33节(3)第1945年宪法所述。134号和消防部门。07 - 2022年,授权区域政府应该预测燃料价格上涨的影响。中央政府鼓励地方政府在APBD中使用两成预算成分,即由结果资金(DBH)和公共拨款(DAU)组成的总转移资金,以解决燃料价格上涨问题。APBD的实现率仍然是47%,但APBD对区域经济增长的贡献是巨大的。政府还提供了一种社会缓冲,这种缓冲是抵消石油价格上涨可能导致的通货膨胀引发的冲击的冲击之一。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信