{"title":"IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELEBGRAMDARI HASIL ENDORSEMENT","authors":"Leoni Talitha Mutmainah, Zainal Muttaqin, Laina Rafianti","doi":"10.55129/jph.v9i2.1198","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"  Kegiatan endorsementyang dilakukan oleh Selebgram saat ini merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikenakan PPh untuk meningkatkan pendapatan negara. Akan tetapi kurangnya kesadaran dan kepatuhan Selebgram berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan pemungutan PPh sehingga pendapatan negara tidak terserap dengan baik. Pengenaan PPh terhadap Selebgram dari hasil endorsementmengacu pada pengaturan PPh pada umumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang pada intinya menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan kegiatan ekonomis, baik yang diperoleh dari dalam dan luar Indonesia dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Belum adanya pengaturan secara lebih rinci mengakibatkan kurangnya kesadaran Selebgram dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hambatan yang dialami oleh DJP dalam pengawasan diantaranya karena terbatasnya data yang diperoleh oleh DJP dan belum ada payung hukum bagi DJP untuk mengakses data Selebgram lebih lanjut. Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Selebgram, Endorsement, Pendapatan Negara, Pengawasan Nowdays, Celebgram endorsement is one of the potential sectorswhich can be Income Tax subject to increase state revenue. However, the lack of Celebgram awareness and compliance caused to non-optimal Income Tax implementation, so that state revenue is not absorbed properly.The imposition of Income Tax against Celebgram from endorsementincome refers to general Income Tax regulations that is Act Number 36 of the Year 2008 about Income Tax which explains that anything that gives rise to economic activity, whether obtained from within and outside Indonesia in any form is an Income Tax Object. No more detailed regulations causes the lack of Celebgram awareness to fulfill their tax responsibility. One of DJP supervision problems is caused by DJP obtainedlimited data and there is no regulations for DJP to access further Celebgram's data. Keywords: Income Tax, Celebgram, Endorsement, State Revenue, Supervision","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1198","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
  Kegiatan endorsementyang dilakukan oleh Selebgram saat ini merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikenakan PPh untuk meningkatkan pendapatan negara. Akan tetapi kurangnya kesadaran dan kepatuhan Selebgram berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan pemungutan PPh sehingga pendapatan negara tidak terserap dengan baik. Pengenaan PPh terhadap Selebgram dari hasil endorsementmengacu pada pengaturan PPh pada umumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang pada intinya menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan kegiatan ekonomis, baik yang diperoleh dari dalam dan luar Indonesia dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Belum adanya pengaturan secara lebih rinci mengakibatkan kurangnya kesadaran Selebgram dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hambatan yang dialami oleh DJP dalam pengawasan diantaranya karena terbatasnya data yang diperoleh oleh DJP dan belum ada payung hukum bagi DJP untuk mengakses data Selebgram lebih lanjut. Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Selebgram, Endorsement, Pendapatan Negara, Pengawasan Nowdays, Celebgram endorsement is one of the potential sectorswhich can be Income Tax subject to increase state revenue. However, the lack of Celebgram awareness and compliance caused to non-optimal Income Tax implementation, so that state revenue is not absorbed properly.The imposition of Income Tax against Celebgram from endorsementincome refers to general Income Tax regulations that is Act Number 36 of the Year 2008 about Income Tax which explains that anything that gives rise to economic activity, whether obtained from within and outside Indonesia in any form is an Income Tax Object. No more detailed regulations causes the lack of Celebgram awareness to fulfill their tax responsibility. One of DJP supervision problems is caused by DJP obtainedlimited data and there is no regulations for DJP to access further Celebgram's data. Keywords: Income Tax, Celebgram, Endorsement, State Revenue, Supervision